SKI | POLSEK ANJATAN – Dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Titik Keramaian Masyarakat yang berada ditempat seperti di tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) dan di Lokasi Pertokoan yang berada di Desa Anjatan Kec. Anjatan Kab. Indramayu – Jawa Barat, sekira pukul 15.00 Wib s/d Selesai, Rabu (17/11/2021).
Menurut Kapolsek Anjatan Polres Indramayu – Polda Jabar IPTU Heriyanto, S.H., yang diwakili oleh Anggota Bhabinkamtibmas bersama Anggota TNI serta Pol. PP Kec. Anjatan.
Adapun kegiatan yang Mereka laksanakan, menghimbau kepada para PKL dan Pertokoan agar pada jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wib,” himbauan tegasnya.
Lebih lanjutnya, kepada Warga Masyarakat Pengunjung baik di Cafe, Rumah/Warung Makan, di Pusat Perbelanjaan atau di Minimarket, di Pasar, Pertokoan dan di tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 4M yakni, Mencuci Tangan dan Memakai Masker agar dibiasakan, Menjaga Jarak mesti dihindari dan kalau bisa Membatasi Mobilitas jika tidak begitu penting,” tutur Kapolsek IPTU Heriyanto, S.H., melalui Anggotanya.
Selain memberikan himbauan itu, Anggota Polsek Anjatan melakukan pembinaan Pembubaran kepada Warga Masyarakat yang ada di Pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pungkas. (Yana BS)