SKI, Kampar – Sekolah Dasar Negeri 024 Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau terindikasi bermasalah kembali, hal ini di ungkap kan oleh Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) dengan temuan dugaan penjualan Lembaran Kerja Siswa (LKS) ucap Warili Zendrato selaku Panglima LSM Penjara.
Dikatakan Panglima, persoalan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pembangunan pagar sekolah yang melibatkan peserta didik di mintai uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) tentunya tinggal menunggu berita acara dari Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kab. Kampar sebut zendrato.
Dalam isi surat berita acara yang pernah kami tanyakan langsung kepada Kepala Dinas M. Yasir MM, beliau mengatakan dalam keterangan tertulis akan memerintahkan kepada pihak sekolah untuk mengembalikan biaya pembangunan pagar yang telah di pungut ke peserta didik untuk di kembalikan secara utuh, kata warili kepada media.
Terkait dengan temuan kami (LSM) tentang dugaan penjualan Lembaran Kerja Siswa (LKS), warili menyarankan agar awak media mengkonfirmasi Ketua LSM Penjara karena, segala sesuata yang menjadi temuan harus di sertai pernyataan statement dari ketua. Imbuh panglima.
Melalui telephon seluler awak media mengkonfirmasi Ketua LSM Penjara seputaran tentang LKS di SD Negeri 024 Petapahan Jaya, ya memang benar kami (Team LSM) telah menginvestigasi sekolah tersebut berdasarkan informasi dari beberapa wali murid yang mengatakan pihak sekolah telah memperjual belikan LKS kepada peserta didik, cetus Ketua.
Dari hasil investigasi, kami mendapati beberapa LKS yang di perlihatkan oleh wali murid yang mereka beli dari SD Negeri 024 Petapahan Jaya dengan ketentuan khusus yaitu, murid kelas VI membayar LKS sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) buah LKS, sebut Ketua LSM.
Sedangkankan untuk murid yang duduk di bangku kelas II harus membayar senilai Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) buah LKS, tentunya dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ada dua bagian yang sangat penting, terang Lase
Dua aturan itu, menegaskan kewajiban bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun untuk mengikuti pendidikan dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
Dan Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Artinya, pihak sekolah jangan coba-coba mencari celah,” ujar ketua LSM Penjara.
Penulis : Herwin
Komentar