oleh

Mediasi Antara BE-i Law Firm Dengan Kejari Bandar Lampung Terancam Gagal, Principal Tidak Hadir

SKI | Lampung – Upaya mediasi antara BE-i Law Firm sebagai penggugat dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung selaku tergugat dalam perkara gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum kembali menemui jalan buntu.

Mediasi yang difasilitasi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, belum menghasilkan titik temu meski telah berlangsung untuk kedua kalinya.

Pada sidang sebelumnya, hakim Agus Windana mewajibkan kedua pihak menempuh proses mediasi selama 30 hari. Kebijakan itu diambil demi membuka peluang penyelesaian damai sehingga perkara tidak berlanjut ke pokok persidangan.

Namun, hingga sesi mediasi terbaru yang dipimpin mediator Sumarsih, kesepakatan masih jauh dari harapan.

Dalam resume yang disampaikan, Tim BE-i Law Firm melalui Yunizar Akbar menegaskan bahwa keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kehadiran principal, yakni Jaksa Ilsye, di ruang mediasi.

Selain itu, pihaknya meminta adanya permintaan maaf resmi sebagaimana tercantum dalam sejumlah poin gugatan. “Kami ingin principal hadir langsung dalam mediasi. Selain itu, kami meminta permohonan maaf sesuai yang kami cantumkan dalam gugatan,” ujar Yunizar di Bandarlampung, Jumat, (5/12/2025).

Ia memastikan mediasi akan dilanjutkan pada Jumat, 12 Desember 2025. Namun, Yunizar menegaskan bahwa pihaknya akan mengakhiri proses mediasi jika pada pertemuan mendatang tidak ada perubahan sikap dari Jaksa Pengacara Negara.

“Kalau minggu depan tidak ada perubahan dari tanggapan pihak kejaksaan, maka kami minta mediasi disudahi. Itu menunjukkan tidak adanya iktikad baik,” tegasnya.

Hingga kini, mediasi dinilai berpotensi gagal karena belum ada tanda-tanda tercapainya kesepakatan signifikan. Jika benar mediasi tidak menemukan titik temu, persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, yakni penyampaian jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung sebagai pihak tergugat.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi negara dan firma hukum yang menuntut keadilan melalui jalur perdata dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum. Meski demikian, pihak penggugat tetap menyatakan harapan agar penyelesaian damai masih memungkinkan sebelum perkara melaju ke tahap persidangan lanjutan. (Red).