Mejelis Hakim Putus Bersalah Dua Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Sambelia

SKI|Mataram-Mejelis Hakim pengadilan tipikor Mataram memutus bersalah dua terdakwa korupsi proyek Pasar Sambelia,Kamis (18|3).Diantaranya LM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor H diputus satu tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dengan melanggar pasal 3 Jo 55 ayat 1 KUHP.

Selain sisa uang sebesar Rp 29.405.336 dipergunakan untuk perkara dikembalikan ke terdakwa dan membayar uang biaya perkara sebesar Rp 5000.

Putusan mejelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntutan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan. Sementara kontraktor H  juga membayar uang pengganti sebesar Rp 241 juta atau kurungan dua tahun enam bulan.‎

Terdakwa LM dan RN melanggar Pasal 02 Junto Pasal 55 ayat 1 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

JPU Kejaksaan Negeri Lotim,L.M.Rasyidi saat dikonfirmasi membenarkan kalau dua terdakwa kasus korupsi Proyek Pasar Sambelia diputus bersalah oleh majelis hakim tipikor Mataram dengan putusan satu tahun penjara.Sehingga lebih rendah dari tuntutan yang kami ajukan.

” Dua terdakwa diputus bersalah majelis hakim pengadilan tipikor dengan tuntutan satu tahun penjara,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan pihaknya masih mikir-mikir apakah menerima putusan itu karena diberikan kesempatan tujuh hari kedepan,apakah menerima ataukah tidak keputusan itu.

” Kami masih mikir-mikir atas putusan tersebut,” tukasnya.(Sar).

Komentar