Meski Ada Kesepakatan, Pemkab Lotim Belum Tarik Lagi Randis Kades

SKI| LOTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur hingga saat ini  belum melakukan penarikan kembali kendaraan dinas (Randis) Kepala Desa maupun perangkat desa.Setelah randis tersebut diberikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai kendaraan opersionalnya sebagaimana perintah Bupati Lotim.‎

Sementara sebelumnya  sudah kesepakatan antara Pemda Lotim dengan para Kades di Lotim untuk memberikan pinjam pakai Randis Kades dan perangkatnya.Dengan masa waktu sampai Kades di Lotim menganggarkan pembelian randis dari APBDes,termasuk randis yang telah ditarik dari Desa untuk diberikan lagi ke Desa dengan status pinjam pakai.

Kepala Bagian Umum Setdakab Lotim,M.Zainuddin saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8|10) mengaku hingga saat ini belum ada perintah Bupati Lotim untuk melakukan penarikan lagi randis Kades yang telah ditarik sebelumnya. Karena randis itu sudah disebarkan ke OPD dan TKSK sebagaimana perintah Bupati.

” Memang sampai saat ini belum ada perintah Bupati Lotim untuk menarik kembali randis kades yang telah disebar di OPD dan TKSK,” tegas Zainuddin.

Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya masih menunggu perintah Bupati, karena saat ini masih sedang berada di luar kota. Sedangkan pihaknya melakukan penarikan randis di desa setelah pihak kecamatan melaporkan kepada kami tidak ada masalah dalam penarikan tersebut.

Sehingga inilah yang selanjutkan kami tindaklanjuti ke lapangan,untuk melakukan penarikan randis di desa yang merupakan aset daerah,terkecuali kalau randis di desa itu dianggarkan dari dana desa tentunya tidak dilakukan penarikan.

“Yang jelas kalau ada perintah Bupati pasti kami tarik lagi sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Kabag Umum menambahkan penarikan randis kades dilakukan karena adanya perintah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya temuan terhadap aset daerah yang masih berada di pihak lain.

Maka  inilah yang menjadi dasar untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah. Terhadap temuan tersebut. ” Kami hanya menjalankan temuan dari KPK dan BPK soal aset daerah untuk ditertibkan,”tukasnya.

Lebih lanjut Zainuddin menjelaskan pihak Kades boleh meminjam randis yang telah ditarik maupun yang belum ditarik tersebut.Dengan tentunya harus menyampaikan surat pinjam pakai kepada pemerintah daerah sampai ada pengganti randis tersebut baru dikembalikan.

“Banyak Kades yang sudah sampaikan surat pinjam pakai Randis, sedangkan Kades yang sudah ditarik randisnya belum mengajukan surat pinjam pakai,” tandasnya.(Rizal/Red SKI). 

Komentar