Miliki Sabu-sabu, Pria Asal Prapen Loteng Ditangkap Satres Narkoba

SKI| Lombok Tengah- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

 

Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Hizkia Siagian mengatakan, berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Sehingga dari informasi tersebut tim melakukan penangkapan terhadap pelaku

 

“Untuk pelaku berinisial AS, kita amankan pada hari Jumat (7/5) sekitar pukul 01.00 wita dini hari di rumahnya di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng,” Ucapnya

 

Pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 4,36 gram sabu-sabu beserta 3 buah korek api, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah pipa kaca, satu unit HP Nokia, satu dompet warna coklat serta satu buah kaleng permen mentos.

 

“Untul barang bukti milik pelaku kami temukan di rumah temannya yakni di Rancak, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya,” Jelasnya

 

“Pelaku juga mengakui barang bukti tersebut semua miliknya dan hanya dititipkan di rumah temannya,” Singkatnya

 

Lanjut Hizkia, kemudian pelaku tersebut angsung digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polres Loteng ntuk proses hukum lebih lanjut

 

Atas perbuatannya, AS dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Riki)

Komentar