SKI | Tangsel – Modus jual Pangan Burung, atau lebih dikenal dengan makan burung kicau “Gokonslet” untuk mengelabui petugas, namun naas para pelaku berhasil digagalkan petugas Sat Resnarkoba Polres tangsel dibeberapa wilayah berbeda.
Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara memaparkan, berawal dari pengembangan home industry serbuk warna kuning dibawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Timsus Sat Narkoba Polres tangsel dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Berdasarkan interograsi GL mengaku bahwa sejak bulan September 2020 samapi Januari 2021 telah menerima paket serbuk warna kuning dengan jumlah 70 (tujuh puluh) kilogram atas arahan seseorang yang bemama WH, selanjutnya polisi melakukan pengejaran terhadap WH di daerah Rancabungur Kabupaten Bogor sdr. WH berhasil diamankan dan dari penguasaan sdr. WH ditemukan barang bukti berupa serbuk warna kuning seberat 24.410 (dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh) gram, selanjutnya sdr. WH mengaku barang bukti tersebut didapat dari akun IG AJ, dan sdr. WH mengaku dipercayakan bekerja untuk menyimpan serbuk wama kuning oleh akun IG AJ. (Sebagai Gudang), lalu sdr. WH bertanggung jawab dalam hal menerima, menyimpan, membungkus maupun mengirimkan serbuk wama kuning atas arahan akun IG AJ.
Dalam pekerjaan menerima, menyimpan, membungkus dan meng rimkan serbuk warna kuning, sdr. WH dibantu oleh GL, DK serta ER. Kemudian petugas berhasil mengamankan DK dan ER di daerah Sawah Baru Kabupaten Bogor. Untuk mengelabui petugas jasa pengiriman maupun petugas polisi, para tersangka menggunakan motif / berkedok menjual dan mengirimkan pakan burung. Adapun peredarannya mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan serta Papua, ungkap Wakapolres.
Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti serbuk wama kuning seberat 24.410 (dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh) gram setara dengan seharga Rp. 24.500.000.000 (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah), tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 900 (sembilan ratus) kilogram dan dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sintetis. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sintetis, tegasnya dalam press realise di mapolres tangsel, Rabu (22/9/21).
Disisi yang sama, Kasat Narkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma, SIK., MSi, menegaskan, Berdasarkan interograsi AG mengaku bahwa baru satu kali telah menerima 500 (lima ratus) butir ekstasi (inex) atas arahan seseorang yang bemama AF, selanjutnya polisi melakukan pengejaran terhadap AF, Untuk tersangka AF berhasil di amankan di Tegal Guntil Bogor dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 5.382 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,37 (tujuh puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) gram. berdasarkan intrograsi AF bahwa narkotika jenis ganja di dapat dari SV (DPO) sedangkan narkotika jenis Sabu di dapat dari AS (DPO).
Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Ekstasi sebanyak 500 butir Rp.150.000.000.-, ganja sebanyak 5.382 gram Sebesar Rp.40.000.000,dan sabu sebanyak 77 gram sebesar Rp.100.000.000,dengan total seharga Rp. 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), para tersangka mengaku barang bukti narkotika jenis ekstasi, ganja dan sabu tersebut diatas dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 6.000 orang pemakai narkotika. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa pemakai narkotika, tandasnya.
Para tersangka diganjar pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap SV dan AS (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat, tutup Kasat. (why/red).