Motor Digelapkan, Korban Lapor ke Polsek Teluk Betung Utara

SKI |Bandar Lampung – Reja Sabrian (25), warga kelurahan Kupang Teba kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung, resmi laporkan Penggelapan kendaraan roda dua miliknya di Polsek Teluk Betung Utara (TBU), sabtu (3/4/21) siang denganTanda Bukti Laporan nomor : TBL/B/254-B/IV/2021/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR TBU.

Pelapor langsung diambil keterangannya oleh pemeriksa hari itu juga, oleh Bpk. Yudho, dalam kronologi keterangannya, bahwa “pada hari Jum’at (2/4/21) sekira jam 09.00 pagi, terlapor berinisial P (49) mendatangi rumahnya, dan meminjam motor miliknya merk Yamaha jenis Mio Sporty warna Putih dengan No.Pol. BE 3195 YT, “mau ke pasar sebentar”, kunci yang kebetulan di pegang oleh Yuwanda paman korban diberikan ke pada P.

“Tapi sampai malem gak dipulangin, jam 23.00 Wib kami datangi rumahnya, bertemu dengan si (P), dan mengatakan motor sudah saya gade, untuk bayar utang emak lu”, tegas reja.

Ko begitu? Itu kan bukan motor ibu saya, itu motor pemberian Bapak saya, kalau gak di pulangin, saya akan lapor polisi, lalu (P) menjawab SILAHKAN LAPOR, Gua gak takut, jelasnya.

Laporan langsung disikapi oleh petugas, dengan menghubungi pelaku, dan meminta untuk ke Polsek, pelaku datang dan mengakui, serta menunjukkan kendaraan yang di sembunyikannya, selanjutnya barang bukti dibawa petugas ke Polsek.

Pelaku malam itu juga di ambil keterangannya oleh petugas, namun belum melakukan penahanan, melalui whatsapp petugas mengatakan akan “melengkapi mindik dan akan gelar perkara, ada tahapannya bang”, jelas petugas pemeriksa meniru perkataanya via pesan singkat.

Diketahui, Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua merupakan kejahatan dan terhadap pelakunya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menegaskan bahwa, Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan/atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (red).

Komentar