oleh

Naas, Ibu Rumah Tangga Sainah Digugat PT.BSD Terkait Tanah Miliknya

SKI | Tangerang – Pada persidangan kali ini dengan nomor perkara 408/Pid.b/2021/PN.TNG agenda mendengarkan pembacaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pertanyaan dari eksepsi yang di ajukan oleh penasehat hukum terdakwa Sainah (57) pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/4/2021) minggu lalu.

Dalam ruang sidang 2 duduk di kursi terdakwa tampak Sainah (57) tertunduk lesu sambil mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan eksepsi, Pada Selasa (13/4/2021) bertepatan dengan hari pertama di bulan suci ramadhan 1442 H umat Islam menjalankan Ibadah Puasa.

Usai Majelis Hakim membuka Persidangan dan sidang dinyatakan dibuka untuk umum, selanjutnya Hakim Ketua mempersilahkan kepada Saudari Dessy Iswandari, S.H. selaku jaksa penuntut umum membacakan jawaban eksepsi dari team penasehat Hukum terdakwa Sainah.

Dessy memaparkan dan menyimpulkan. “Kami jaksa penuntut umum tidak akan menanggapi alasan penasehat hukum adalah sangat mengada-ngada dan tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum argumentasi yang meyakinkan telah melampaui lingkup Eksepsi dan sudah masuk ke dalam pokok materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang.” Jelasnya dalam persidangan.

Lebih lanjut Dessy mengatakan. “Berdasarkan uraian kami di atas, kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini sampai pada kesimpulan sebagai berikut: 1. Surat dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP.

2. Eksepsi dari penasehat hukum nyatakan surat dakwaan batal demi hukum sangat mengada-ngada dan tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan.

3. Eksepsi dari penasehat hukum melampaui lingkup Eksepsi karena telah menjangkau materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang.

Komentar