SKI | Jakarta- Non Government Organization / Lembaga Swadaya Masyarakat Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO / LSM Jalak) bakal laporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI dugaan persekongkolan proyek Rehabilitasi Ruang Kantor di Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat (Jakpus) TA. 2025.
Kordinator Hukum dan Investigasi NGO Jalak, M Syahroni menegaskan bahwa laporan ke KPPU akan dilayangkan menunggu informasi hasil pemeriksaan inspektorat.
“Kalau sudah kita terima hasil pemerikssan dari inspektorat, kita akan langsung buat laporan ke KPPU RI,” tegas Syahroni kepada wartawan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakpus, Kamis (27/11/2025).
Swarakonsumenindonesia.com sebelumnya memberitaksn, NGO Jalak yakin dan optimis kalau Inspektorat mampu mengungkap dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Sudin SDA terkait proyek yang berlokasi di Blok D Lt. 7 Kantor Wali Kota Jakpus, Jl.Tanah Abang I No. 1, Gambir
“Kami bersama team investigasi menyerahkan sepenuhnya dan meyakini Irbanko dibawah kepemimpinan Rianta Widya mampu mengungkap laporan dugaan KKN yang telah kami sampaikan,” tegas Syahroni kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kantor Wali Kota Administrasi Jakpus, Kamis (21/11/2025).
Ia mengungkapkan, laporan dan data pendukung sudah diserahkan, tinggal menunggu inspektorat bekerja sesuai kewenangan.
Syahroni juga berencana akan melaporkan ke Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan DKI Jakarta dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.
Ia menyebut pihaknya akan meminta BPKP dan BPKD menunda pembayaran proyek rehab Kantor Sudin SDA Jakpus TA 2025 karena sarat akan dugaan KKN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sumber, inisial TG, proyek diduga dikerjakan oleh keluarga pejabat Sudin SDA Jakpus.
Senada dengan TG, salah satu pekerja proyek, SF, yang setiap hari berada di lokasi proyek, mengatakan bahwa proyek dikerjakan oleh keluarga sang oknum pejabat Sudin SDA Jakpus dengan memakai bendera perusahaan PT. Nata Bangun Prima.
Kuat dugaan, pengerjaan proyek hanya pinjam bendera. Untuk semua pengerjaannya dikerjakan orang dalam dan keluarga oknum pejabat. Perusahaan hanya menerima fee.
Dugaan KKN sudah terlihat dari awal pengerjaan proyek. Papan proyek kegiatan tidak terlihat hingga pengerjaan proyek hampir rampung.
Begitu papan proyek dipasang, justru menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, tidak dicantumkan besaran anggaran dan tanggal kontak. Anehnya, dianggap bisa, tidak ada teguran dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan tenaga ahli konsultan pengawas dari CV. Tiga Saudara.
“Kelihatan sekali KKN nya,” bisik-bisik sejumlah wartawan di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakpus, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, pihaknya bakal melaporkan temuan dan mendesak Irbanko Jakpus untuk memeriksa para pihak terkait.
Selain inspektorat, lanjutnya, pihaknya sudah konsultasi dengan aparat penegak hukum (APH). “Sehingga inspektorat dan APH kelak bisa bersinergi melakukan pemeriksaan terhadap Kasudin dan oknum ASN lainnya di Sudin SDA Jakpus,” jelasnya.
Penelusuran awak media dari situs lpjk.pu.go.id/laporan-lpjk diketahui bahwa PT. Nata Bangun Prima masuk kualifikasi usaha menengah dengan alokasi nilai pagu anggaran di atas Rp15 Miliar.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terkait dengan pemaketan pengadaan barang jasa konstruksi disebutkan, nilai pagu anggaran sampai dengan Rp.15 milyar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil.
Sementara,sesuai data rencana umum pengadaan (RUP), pagu anggaran paket Proyek Rehabilitasi Kantor Sudin SDA Jakpus 2025, hanya Rp.1.938.462.359.
Seharusnya, dengan anggaran sebesar Rp.1.938.462.359, paket proyek dikerjakan oleh perusahaan dengan kualifikasi kecil.
“Penunjukan dan penetapan PT. Nata Bangun Prima sebagai pelaksana rehab ruang kantor Sudin SDA Jakpus layak dipertanyakan karena diduga kental berbau KKN dan layak ditelusuri lebih dalam,” pungkas Syahroni.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Pemeliharaan Sudin SDA Jakpus, Chitrin Indriati tidak berkenaan menjawab. Kasudin Adrian Mara Maulana juga tidak menjawab. Dicoba ditemui di kantornya, kasudin belum berkenan menerima wartawan. (Sahala)












