SKI | Lotim – Para notaris di Lombok Timur saling berebutan untuk membuatkan akta atau badan hukum bagi pendirian koperasi desa Merah Putih di 254 Desa dan kelurahan di Bumi Patuh Karya ini.
Kepala Dinas PMD Lotim Salmun Rahman saat dikonfirmasi Selasa (27/5) mengaku tidak menampik hal tersebut.Karena memang dalam syaratnya pendirian kopdes itu harus ada badan hukum atau akta notaris.
” Memang kita lihat seperti itu dilapangan,” tegasnya.
Ia mengatakan ada masukan dari sejumlah pihak kalau dalam pembuatan badan hukum Kopdes itu hendaknya dikoordinir melalui Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim.
Dengan tujuan nantinya agar FKKD yang membagi wilayah agar tidak mengundang kecemburuan sosial dengan semua bisa terbagi adil.
Namun begitu Dinas PMD Lotim tidak ikut campur terlalu jauh mengenai masalah pembuatan badan hukum harus melalui siapa,karena itu menjadi urusan desa.
” Yang kita urus memandu atau membimbing desa untuk membentuk kopdes sesuai dengan regulasi,tapi juga masukan itu sangat bagus,” ujarnya.
Ditempat terpisah Ketua FKKD Lotim M.Khairul Ihsan mengatakan memang untuk lebih tertibnya dalam pembuatan akta atau badan hukum Kopdes alangkah baiknya dikoordinir forum.
Dengan tujuan nanti forum yang membaginya sehingga tidak ada kecemburuan dikalangan notaris nantinya.
” Membagi dengan adil sesuai zona kan sangat bagus sekali,” tandasnya. (Sul).