Oknum Pengacara di Lotim Dilaporkan Polisi

SKI | Lotim – Oknum pengacara dengan inisial DD dilaporkan ke Polres Lombok Timur dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar Madrasah Aliyah di wilayah kecamatan Aikmel dengan inisial HA.Dengan kejadian sekitar tahun 2022 lalu.‎

Sementara kasusnya ditangani unit PPA Reskrim Polres Lotim guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan pelaku menghungi korban melalui telpon dengan maksud untuk bertamu,sehingga korban menyetujui dengan alasan ada hal yang dibicarakan sangat penting.

Kemudian korban dijemput temat pelaku menggunakan sepeda motor dengan membawa korban ke rumah pelaku,bahkan diberikan sarapan.

Setelah itu korban dipaksa masuk sama pelaku ke dalam kamar dengan alasan agar tidak ada yang mendengar pembicaraan diantara keduanya,karena ada teman pelaku.

Lalu keduanya masuk ke dalam kamar,dengan pelaku langsung mengunci pintu kamar sambil merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya.Maka dengan rayuan maut peaku akhirnya korbanpun berhasil diluluhkan oleh pelaku,sehingga terjadi hubungan seksual tersebut.‎

Bahkan yang lebih parah lagi saat melakukan hubungan seksual tersebut dengan pelaku memvidiokan adegan tersebut dengan menggunakan ponsel milik pelaku sebagai senjata untuk mengancam korban apabila memberitahukan kepada pihak keluarganya maupun orang lain.

Dengan ancaman akan memviralkan vidio yang direkam pelaku tersebut ke media sosial. Setelah itu korban menceritakan kepada orang tuanya sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian karena merasa keberatan dengan perbuatan peaku terhadap pelaku.

Kapolres Lotim melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengacara kepada pelajar di Lotim.

” Kasusnya sudah ditangani unit PPA Reskrim,” tegasnya. (Sul).