oleh

Oknum Perangkat Desa Pelaku Penyalahgunaan Dana Bansos Berhasil Dibekuk Polres Bogor

 

SKI|Bogor – Seorang oknum perangkat Desa terungkap sebagai Pelaku penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor (12/02/’21).

Aksi pengungkapan yang dipimpin langsung oleh AKP Handreas, S.I.K. Kasat Reskrim Polres Bogor, bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai Bantuan Sosial senilai Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).

“Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos. Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K.S.H. (UT/BAP)

Komentar