oleh

Oknum PNS Dinas Koperindag Beserta 4 Rekannya Diciduk Kerena Narkoba

SKI – Lampung Barat – Satuan Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tidak pidanan narkotika jenis sabu dan menangkap 5 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis, 6/12/2018.

Bahkan salah satu pelaku ada yang berprofesi sabagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas koperindag, kabupaten Lampung Barat yakni PH (52), Warga Pekon Pagar Dewa, kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

“Kasat Narkoba Iptu Junaidi,SE. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyusi,S.Ik, mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut berawal di dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku bernama Pangku Hazaroni sering mengunakan narkotika jenis sabu, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Lambar menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkapan terhadap pelaku Pangku Hazaroni, di pasar sebelat pekon tanjung raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat,”jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat langsung menggeledah kediaman rumah tinggal pelaku Pangku Hazaroni dan di temukan, 2 klip plastik berwarna putih berukuran kecil yang diduga didalamnya berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, dan 2 buah Hp merek Samsung,” Ucap Kasat Narkoba Iptu Junaidi pada Jumat 07/12/18) di ruang kerjanya.

Tidak cukup disitu saja jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Barat terus melakukan pengembangan dan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berhasil mengembangkan kasus tersebut, bahwa pengakuan pelaku barang tersebut di dapat dari rekanya.

Kemudian di lakukan under cover buy dengan cara pelaku Pangku memesan narkotika jenis sabu dengan D dan polisi berhasil menangkapnya dengan barang bukti di tangannya di amankan berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu, dari keterangannya bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari AM di desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk ranau selatan, Kabupaten, Oku selatan, Sumatra Selatan dan saat dilakukan penggerebekan dirumahnya ternyata sedang pesta narkoba bersama pelaku BN RS dan EF yang berhasil lolos namun dapat di tangkap oleh petugas bersama warga,”jelas Kasat.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 68 paket kecil narkotika,7 paket sedang, 2 perangkat alat hisap (bong), 2 unit Hp Oppo dan Nokia milik pelaku Ardi Marsa, dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit hp merek nokia milik BN RS.

kini kelima pelaku yakni PH, dan DN, AM, BN RS, ketiganya merupakan warga pagar dewa, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku selatan Provinsi Sumatra Selatan, dan EF warga Suka Banjar, kecamatan Lumbok seminung, Kabupaten Lampung Barat, berikut barang bukti di amanakan Sat Narkoba di Polres Lampung Barat Guna Proses penyidikan lebih lanjut,”terang Kasat Narkoba.

Penulis : Ade Irawan

Editor    : Red SKI

Komentar