SKI | Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) bersama petugas gabungan berhasil mengamankan lima pengedar obat keras ilegal dalam operasi yang digelar di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis sore (15/5/2025).
Dari tangan para pengedar yang beroperasi di jembatan penyebarangan multiguna (JPM) Tanah Abang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakpus dan Kecamatan Tanah Abang juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1.366 butir obat berjenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Sesuai Perda 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57 di mana setiap orang atau badan dilarang mendistribusikan persediaan farmasi tanpa izin. Untuk itu, Pemkot Jakpus akan terus melakukan pengawasan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
“Satpol PP Jakpus dan petugas lainnya akan terus saya dorong operasi setiap waktu. Segala upaya akan dilakukan seperti pemantauan, pengejaran, dan penindakan kepada pengedar obat tanpa izin,” tegas Wali Kota Jakpus Arifin.
Arifin menjelaskan, mereka yang terjaring, sementara akan diamankan di panti sosial sambil menunggu jadwal sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk pemutusan bentuk sanksinya.
Penjangkauan kali ini, Satpol PP juga berkolaborasi dengan Sudin Sosial, Bhabinkamtibmas, P3S, FKDM, dan jajaran terkait lainnya.
“Kita akan terus melakukan pemantauan kemana pun, baik di kawasan Tanah Abang maupun di luar Tanah Abang,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin. (Saala T P).










