oleh

Ops Non Yustisi, PPKM Level 2 Penanganan Covid-19, Terhadap Pengguna Jalan

SKI | INDRAMAYU – Giat ops non yustisi, himbauan Protokol Kesehatan (prokes) pelaksanaan PPKM Level 2 dalam rangka penanganan Covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Anjatan, yang dilaksanakan pada 09.00 WIB s/d selesai.

Di Depan Mako Polsek Jl. Raya Desa Anjatan Baru Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yang diwakili oleh Kanit Bhinmas bersama 5 (lima) Personil lainya, dibantu 2 (dua) Personil Koramil dan 2 Personil Satpol PP dan Nakes Puskesmas Anjatan – Indramayu, Minggu (12/9/2021).

Ops yang dilakukan penegakan pendisiplinan Prokes yang tidak memakai Masker bagi pengguna jalan, dalam rangka penanganan Covid-19, dan Pelanggar, Kami beri teguran lisan dan diberi sanksi sosial,” kata Iptu Heriyanto, S.H.

Menghimbau kepada Masyarakat dalam penerapan PPKM Level 2 agar selalu mentaati Prokes 5M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di luar rumah untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Wabah Virus Covid-19.

Untuk saat sekarang ini masih di berlakukan  PPKM Level 2 dari tgl 6 s/d 13 September 2021. Sesuai dengan Instruksi menteri Dalam Negeri no. 39 Tahun 2021,” tukasnya. (Yana BS)