oleh

Ops Yustisi Pembubaran Pasar Sandang Cilet Oleh Polsek Kandanghaur yang Tergabung Unsur Tiga Pilar Terhadap Para Penjual Pakaian Dalam Rangka PPKM Level 3

SKI | INDRAMAYU – Dari sekira pukul 06.19 s/d pukul 07.30 WIB, bertempat di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, dilaksanakanya kegiatan Ops Yustisi Pembubaran Pasar Sandang Cilet Oleh Unsur Tiga Pilar terhadap para penjual pakaian dalam rangka PPKM Level 3 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu, Minggu (15/8/2021).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, S.H. dan dibantu 7 Anggotanya serta diikuti 5 Anggota Koramil dan 3 Anggota Satpol PP.

Di Lokasi Pasar Sandang/Pasar Blok Cilet Desa Karanganyar Kec. Kandanghaur – Indramayu, bentuk kegiatan dengan memberikan himbauan/Sosialisasi PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat kepada Warga Masyarakat Pengunjung atau kerumunan massa untuk mentaati anjuran Pemerintah.

Hal itu, sebagaimana sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tanggal 9 Agustus 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1740/Org Tanggal 10 Agustus 2021 agar Masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu,” jelasnya Kompol Wawan Suhendar, S.H. (Yana BS)