SKI | INDRAMAYU – Dari sekira pukul 19.30 s/d pukul 21.00 WIB, bertempat di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, dilaksanakanya kegiatan Ops Yustisi Penutupan Pelaku usaha seperti, Pertokoan dan Pedagang Kaki Lima Oleh Polsek Kandanghaur dalam rangka PPKM Level 3 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu, Senin (30/8/2021).
Giat dipimpin oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, S.H., diikuti oleh Anggotanya, Aiptu Yudi Subagja, Ipda Kadek Ari Bayuna, S.Tr.K., Aiptu Rasita, Aipda Musobirin, Aipda Ibnu Hamdan, Aipda Tantomo, Aipda Bakhri, Bripka Yanto, Bripka Ade Januar, Bripka Winta dan Briptu Eka Sukandar, seta diikuti oleh 3 (tiga) Anggota Koramil.
Tutur Kapolsek, bahwa kegiatan dilakukan di Jl. Raya Karangsinom Desa Karanganyar – Gabuswetan, dengan bentuk kegiatan,
menghimbau atau mensosialisasikan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat kepada Masyarakat Pengunjung atau kerumunan massa.
Hal itu, untuk mentaati anjuran Pemerintah Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 Tanggal 23 Agustus 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 433/1740/Org Tanggal 10 Agustus 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan agar Masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu,” terang Kapolsek Kompol Wawan Sunendar, S.H. (Yana BS)