oleh

Para Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Masuki Tahap P19

 

SKI|Bogor-Tersangka pencuri rel Kereta Api di Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor masuki tahap pemberkasan P19 di Pengadilan Negeri Cibinong (21/3/’21).

Kejadian bermula pada Selasa (19/01/’21) tersangka AS, K, RI, S dan MR melakukan pertemuan dan membicarakan rencana pencurian rel Kereta Api Km 20 + 600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug di Kp. Cigombong Kabupaten Bogor, dari hasil pertemuan tersebut para tersangka melaksanakan aksinya pada hari Kamis tengah malam (21/01/’21), saat melakukan aksinya tersebut pelaku diketahui oleh Petugas PT. KAI.

Dalam aksinya Tersangka RI melakukan perencanaan pencurian Rel Kereta Api sedangkan Tersangka AS, K, S dan MR dalam aksinya melakukan pencurian Rel Kereta Api dengan modus operandi pelaku memotong rel Kereta Api menjadi beberapa bagian kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang besi bekas.

“Hingga saat ini Sat Reskrim Polres Bogor masih melakukan proses penyidikan para tersangka tersebut dan telah memasuki tahap pemberkasan hingga tahap P19,” ujar Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian, S.H., S.I.K.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H. (UT)

Komentar