oleh

Parah, Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo Lima Kali Tidak Hadiri Sidang

SKI| Jakarta – Sidang gugatan terhadap Notaris/PPAT nomor 813/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dengan agenda pembacaan tuntutan, kembali Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH lagi-lagi tidak taat hukum tidak menghadiri persidangan yang digelar di ruang mediasi PN Jaksel, Rabu (27/01/21).

Perkara gugatan nomor 813/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel yang memimpin persidangan kali ini menegaskan, bahwa akan melakukan pemanggilan kembali kepada tergugat Notaris/PPAT tersebut dengan catatan bila dipersidangan selanjutnya tidak hadir kembali, maka persidangan akan tetap berjalan tanpa dihadiri pihak tergugat, tegasnya didalam persidangan.

Kuasa hukum penggugat Amstrong menegaskan didalam persidangan, bahwa tergugat tidak mempunyai etikat baik, tidak patuh hukum dan seakan melecehkan persidangan, karena tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH sudah lima (5) kali tidak hadir dalam persidangan maupun tahapan mediasi, tandasnya kepada ketua majelis hakim.

Kuasa hukum Amstrong yang juga Mantan Capim KPK juga memaparkan, bahwa Notaris/PPAT tidak taat hukum dan mengabaikan panggilan persidangan hingga kembali tidak hadir dalam sidang karena ini juga terkait dengan perkara gugatan terhadap menteri ATR/BPN dengan nomor 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Komentar