Pasca Eksekusi Tanah Menuai Kontroversial

SKI | Indramayu – Pengamanan Lahan Sawah yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada 12 Januari 2021 lalu, menuai kontroversial, dan pada Selasa 26/1/2021 pula, pengamanan dari kepolisian Polsek Patrol, Satpol PP dan Camat Patrol yang turut hadir dalam pengamanan tersebut, berjaga jaga di Kantor Desa Arjasari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, karena letak persawahanya yang kebetulan berdekatan dengan Kantor Desa, hal itu guna mencegah terjadinya bentrokan dari kedua belah pihak yang tidak di inginkan.

Secara kronologis H. Casmin adalah selaku pembeli tanah sawah dari Sumarto, diketahui transaksi jual beli itu pada tahun 2015 silam, dari transaksi jual beli tersebut masih berupa kikitir.
Namun ditengah perjalanan, pihak H. Komarudin mengugat atas jual beli tersebut, karena H. Komarudin tidak diberi tahu atas jual beli itu, Sumarto selaku penjual, padahal dirinya (H. Komarudin) adalah yang memegang bukti surat tanah dan masih membayar SPPTnya.

Saat Awak Media hendak konfirmasi ke H. Casmin, menurut Istrinya, ” Bapaknya lagi istirahat, dikarenakan pasca operasi, jadi, maaf Pak, Bapak Haji lagi istirahat, kalau mau minta keterangan bisa lewat Bapak Darja saja, Dia juga tau tentang itu dan Darja adalah Adik Suami, Saya. ” paparnya.

Dari keterangan Darja, sendiri, ” bahwa H. Komarudin menahan H. Casmin untuk menggarap sawah yang sudah dibelinya pada Tahun 2015 dengan luas tanah 8.400m², obyek tanah sawah tersebut di Desa Arjasari, tanah itu dibeli dari Sumarto  yang mana ia adalah cucu kandung dari Alm Purn. Letnan TNI, H. Tohari, bukan cucu kandung dari Ibu Rai’yah, Warga Desa Cipaat Kecamatan Bongas – Indramayu.

Masih kata Darja, ” tanah itu telah di eksekusi oleh PN Indramayu, artinya keputusan pengadilanlah  yang Kami hormati, dan kenapa dari pihak H. Komarudin menahan Kami untuk menggarap sawah tersebut. ” ucapnya. (01/2/2021).

H. Komarudin yang seakan diduga menghalangi, saat H. Casmin hendak menggarap lahan sawahnya, bawasanya atas tanah itu, ” Sayalah yang berhak, pasalnya, ia adalah Anak dari Istrinya Alm Purn. TNI, H. Tohari, yakni Ibu Raiyah yang mempunyai bukti kepemilikan tanah itu dengan di buktikan adanya surat tanah dan pembayaran SPPT sampai tahun 2021 sekarang ini, ” papar Amar, Anak H. Komarudin (cucu Raiyah).

Objek tanah sawah tersebut yang berada di Desa Arjasari, saat Awak Medis ingin konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) atau Kuwu Jamaludin, menjelaskan,” Kami selaku Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai pelayan Masyarakat tentunya Kami berupaya melakukan yang terbaik, artinya terkait persoalan itu, memang dulu H. Komarudin pernah mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat atas tanah tersebut, iya, Kami layani karena Kami adalah pelayan Masyarakat, namun disisi lain, baru mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah masih dalam sengketa, maka dari itu Kami sesegera mungkin ajukan pembatalan ke BPN Indramayu pada 14 januari 2021, karena Kami juga menghormati hasil keputusan dari PN No. 03/B.A Pdt. Eks/PN. Idm.
Kami tentunya menginginkan kondusifitas di lingkungan Desa Kami. ” terangnya.

Sampai berita ini di publikasikan, kedua belah pihak masih berupaya menempuh jalur hukum. (Yana BS)

Komentar