SKI | INDRAMAYU – Sekitar pukul 19.45 Wib, Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda, S.H., yang diwakili oleh Anggota Kanit Lantas Aipda Afero bersama 2 Rekananya Bripka Raita dan Brigadir Subandi, S.H., dan dibantu 1 (satu) Anggota Koramil, Mereka yang melakukan patroli himbauan terhadap Warga dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Kec. Terisi Kab. Indramayu, Senin (13/9/2021).
Kepada PKL sekaligus Pengunjung atau pada saat Warga hendak membeli kebutuhan yang menimbulkan keramaian dengan menghindahkan protokol kesehatan (prokes), disitulah Anggota Polsek Terisi memberi himbauan,
Berupa teguran lisan terhadap PKL dan Pengunjung/Pembeli, agar jangan sampai terjadi keramaian atau kerumunan Massa, boleh membeli akan tetapi dibatasi sampai dengan kapasitas 75%, saja.
Hal itu, atas diberlakukanya PPKM Level 2 dari tanggal 6 s/d 13 September 2021, bahwa dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Imendagri no. 39 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/ 1832/ Org, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Terisi – Indramayu.
“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” ujarnya.
Warga ketika hendak membubarkan diri didalam kerumunan, diharapkan dengan cara yang tertib, dan kepada PKL jam Oprsionalnya dibatasi dari pukul 01.00 hingga pukul 21.00 WIB saja,” tutupnya Iptu Hendro. R, S.H. (Yana BS)