oleh

Patroli Pengawasan Terhadap PKL yang Berada di Wilkum Polsek Terisi Guna Lakukan Himbauan Tentang PPKM Level 2

SKI | INDRAMAYU – Pukul 17.30 Wib, Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda, S.H., bersama 2 Anggotanya, yang melakukan patroli pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dipasar malam yang berada di Desa Rajasinga Wilayah Hukum (Wilkum) Kec. Terisi Kab. Indramayu, Rabu (8/9/2021).

Dengan memberikan himbauan secara humanis kepada PKL sekaligus Pengunjung atau saat Warga hendak membeli kebutuhan yang menimbulkan keramaian atau menghindahkan protokol kesehatan (prokes), disitulah Kapolsek bersama Anggotanya memberi himbauanya.

Berupa teguran lisan terhadap PKL dan Pengunjung/Pembeli, agar jangan sampai terjadi keramaian atau kerumunan Massa, boleh membeli akan tetapi dibatasi sampai dengan kapasitas 25%, saja.

Hal itu, atas diberlakukanya PPKM Level 2 dari tanggal 6 s/d 13 September 2021, bahwa dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Imendagri no. 39 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Terisi – Indramayu.

“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” ujarnya.

Warga ketika hendak membubarkan diri didalam kerumunan, diharapkan dengan cara yang tertib, dan kepada PKL agar jam Oprsionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB saja,” tutupnya Iptu Hendro Ruhanda, S.H. (Yana BS)