Pelaku Curat Diringkus Timsus Polres Lotim 

SKI| LOTIM – Timsus Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan  (Curat) di wilayah Desa Wajegeseng, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa malam (17|9) sekitar pukul 19.30 wita. Dimana identitas pelaku Deni Aprian (21), warga Wajageseng.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke kantor polisi guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,SIK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curat asal Loteng di rumahnya tanpa perlawanan.

” Pelaku kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan,”tegasnya.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/15/IX/2019/NTB/Res Lotim/Sek.Montong Gading, Tanggal 12 September 2019* Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan‎

Dengan korban Suhasniwati (37) warga Montong Gading, Lotim, untuk kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan.

Sementara pelaku dalam aksinya masuk ‎ kedalam rumah korban melalui jendela belakang dan mengambil barang berharga milik korban.Diantaranya dua unit Hand Phone (HP) dan sepeda motor milik korban.

Dengan menggunakan kunci leter T. ” Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,”tandasnya.(Red Ski).

Komentar