Pelaku Pelecehan Seksual Dalam KRL Terancam 15 Tahun Penjara

SKI, Jakarta – Seorang pria pelaku pelecehan seksual di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) berhasil ditangkap polisi. Pelaku bernama Hengki melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan yang masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku naik KRL dari Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (15/08/19) sekitar pukul 06.40 WIB.

Korban yang berusia di bawah umur juga naik di KRL tersebut. Tersangka kemudian menggunakan tangan kiri memegang area sensitif korban di bagian dada, ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Merasa ada yang menggerayanginya, korban pun berteriak. Penumpang lain yang mengetahui kejadian tersebut langsung menangkap pelaku, dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Korban teriak, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Dia mengaku baru sekali melakukannya, terang Argo.

Pelaku sendiri mengaku sebagai salah satu karyawan rumah sakit di Jakarta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red SKI).

Komentar