Pelaku Pembakaran Hotel di Lotim Terus Bertambah 

SKI | Lotim – Setelah sebelumnya polisi menetapkan satu orang tersangka,kini Polres Lombok Timur kembali menetapkan lima orang tersangka lagi. Sehingga berjumlah enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi di wilayah Desa Serewe kecamatan Jerowaru.

Semua tersangka yang ditetapkan berasal dari wilayah Desa Serewe. Dengan inisial Rs,Hr,Rm,Sb,Nn dan SH.

Hal ini dibenarkan Kapolres Lotim melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi awak media minggu kemarin (19/02/23).

“Memang betul ada penambahan tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran hotel di wilayah Kecamatan Jerowaru,” tegasnya.

Menurutnya tersangka pertama ditetapkan setelah cukup dua alat bukti yang kuat, sedangkan lima orang lainnya ditetapkan tersangka setelah mereka ramai-ramai minta untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Karena pada hari Jum’at lalu warga Serewe datang ramai-ramai ke Polres Lotim untuk minta diperiksa dan minta keterangan. Dengan diangkut menggunakan truck dalmas dan mini bus Polres Lotim sebagaimana permintaan warga.

Sementara itu, dari sekian banyak warga yang datang hanya 25 orang yang akan diperiksa dan diminta keterangan. Pada hari Jum’at lalu sebanyak 16 orang diperiksa dan sisanya hari Senin ini.

“Dari 16 orang yang diperiksa Jumat lalu terdapat lima orang langsung ditetapkan tersangka,” tandasnya.

‎Kemudian lanjut Mantan Kapolsek Suralaga ini menambahkan para tersangka dikenakan pasal  pasal  187 ke 1 dan KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana.

Karena ‎diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau barang dan atau dengan terang-terangan bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Kemungkinan pelaku akan bertambah tergantung dari perkembangan penyelidikan,” tandasnya. (Rijal).