Pembangunan Ruko Tanpa IMB Tidak Ditindak Tegas

Foto Bangunan yang belum disegel dan masih dikerjakan

SKI, Jakarta – Pembangunan 3 unit ruko setinggi 2 dua lantai tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Rawa Sawah Raya No. 26, RT 015 /03, Kel. Kampung Rawa, Kec, Johar Baru, Jakpus tidak ditindak tegas oleh instansi terkait.

Jauh dari tindakan bongkar paksa oleh pemerintah, papan segel pun tidak ada di proyek hingga saat ini. Pengerjaan bangunan terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas oleh Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kec. Johar Baru, Jakpus. Saat ini pengerjaan bangunan telah mencapai 70 persen.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sektor Dinas CKTRP Kec. Johar Baru, Jakpus, Yosep P mengatakan bahwa pihaknya pernah mendatangi proyek dengan maksud menyegel. Namun karena saat itu tidak ada pekerja di proyek, bangunan tidak jadi disegel.

“Saat akan kita segel, tidak ada pekerja di proyek. Makanya, bangunan batal disegel,” kata Yosep.

Namun, lanjut Yosep, pihaknya akan mendatangi lagi proyek dan akan segera menyegelnya kalau ada pekerjanya.

Penulis : Sahala

Editor    : Red SKI

Komentar