Pembentukan Kecamatan Baru Di Lotim Tidak Sim Salabim

SKI,LOTIM — Pemekaran dan pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Lombok Timur tidak bisa dengan sim salabim atau langsung jadi begitu saja. Melainkan harus melalui proses yang panjang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Sementara pada satu sisi Pemerintah Daerah berencana akan melakukan pemekaran dan pembentukan kecamatan baru di Lotim. Dalam rangka untuk memenuhi syarat pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) dari delapan menjadi sepuluh kecamatan.

Demikian ditegaskan mantan pejabat birokrasi di Lotim, H. Muhasim di Selong. ” Membentuk kecamatan itu tidak bisa sim salabim atau langsung jadi,apalagi pemekaran kecamatan ini untuk memenuhi syarat pembentukan KLS,” tegasnya.

Ia meminta Bupati Lotim jangan hanya karena untuk syarat KLS tersebut, kemudian bupati memaksakan untuk melakukan pemekaran kecamatan yang ada. Meski pada satu sisi syarat administrasi pembentukan kecamatan desanya masih kurang, sehingga inilah yang perlu diingat.

Begitu juga proses pembentukan kecamatan baru sangat panjang.Dengan terlebih dahulu harus ada persetujuan dari legislatif, untuk kemudian nantinya diusulkan ke Pemprov untuk mendapatkan rekomendasi untuk dibawa ke pemerintah pusat. Dengan tentunya harus mengacu para peraturan perundangan yang berlaku saat ini.

” Diterima ataukah tidaknya pembentukan kecamatan baru itu nantinya ada ditangan pemerintah pusat, bukan di Bupati dan Gubenur, sehingga inilah yang harusnya diingat oleh Bupati Lotim,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, kembalinya Bupati Lotim untuk memperjuangkan pembentukan KLS tersebut, tidak lebih dari janji politiknya dalam Pilkada 2018 lalu,apalagi saat ini pemerintah pusat belum membuka kembali pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

” Bagaimana KLS akan terbentuk kalau memeroturium belum dicabut pemerintah pusat,sehingga dirinya menyangsikan KLS bisa terbentuk dimasa pemerintahan Lotim saat ini,”tandas Muhasim.

Penulis : Rizal

Komentar