SKI | INDRAMAYU – Atas diperpanjangnya PPKM Level 3 sampai tanggal 23 Agustus 2021, rutinitas memberikan edukasi terhadap Warga ditempat keramaian agar membubarkan diri secara tertib dan penutupan pemilik usaha seperti pertokoan, Mini Mart dan yang lainya, Kamis (19/8/2021).
Sekira pukul 20.00 WIB s/d selesai, Personil Polsek Bongas melaksanakanya di Wilayah Kec. Bongas Kab. Indramayu, oleh Aiptu Suwadi, H Warno dan H Suhartono, S.H., Mereka bertiga melaksanakan kegiatan himbauan guna mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sampai dengan pembubaran kerumunan kepada Warga Masyarakat yang sedang membeli jajan di Alfa Mart dan membeli jajan di Pedagang kaki lima di Desa Kertamulya Kec. Bongas – Indramayu.
Melalui Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., dari ketiga Anggotanya yang melakukan kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 34 tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Gatot.
“Kami, kepada Warga mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” katanya.
Sembari melaksanakan patroli pengawasan dalam penegakan pendisiplinan prokes, Kami juga membagikan Masker kepada Warga Masyarakat Desa Kertamulya, dengan diberi himbauan humanis agar secepatnya membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib,” himbau humanisnya AKP Gatot Kuncoro, S.H., lewat Anggotanya. (Yana BS)