oleh

Pembubaran Warga Dan Tindakan Penutupan Pemilik Usaha Oleh Polsek Bongas, Beri Himbauan Prokes Dalam Rangka PPKM Level 3

SKI | INDRAMAYU – Didalam pembubaran Warga dan tindakan penutupan terhadap Pemilik usaha oleh Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu, pembubaran terhadap Warga ditempat keramaian agar membubarkan diri secara tertib dan penutupan Toko, hal itu, atas diperpanjangnya PPKM Level 3 dari tanggal 16 s/d 23 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 WIB s/d selesai.

Di Kec. Bongas Kab. Indramayu, Petugas yang melaksanakan itu, Aiptu Suwadi, Bripka H Warno dan Bripka H Suharnoto, S.H., Mereka bertiga didalam kegiatanya memghimbau kepada Warga Masyarakat guna mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sampai dengan pembubaran kerumunan massa atau keramaian Warga yang sedang berada di Toko atau yang sedang membeli kebutuhan pokok di Mini Market Alfa Mart Desa Margamulya Kec. Bongas – Indramayu, Minggu (22/8/2021).
 
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., dari ketiga Anggotanya yang melakukan kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dengan Permen Dagri Nomor : 34 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas,” ujar Gatot, melalui Anggotanya.

“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” katanya.

Sembari melaksanakan patroli pengawasan dalam penegakan pendisiplinan prokes, dengan diberi himbauan humanis agar secepatnya membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib,” tandasnya AKP Gatot Kuncoro, S.H. (Yana BS)