oleh

Pembunuhan Sadis di Lampung, Kuasa Hukum Tekankan Pelaku Seharusnya dijerat Pasal 459 UU No.1 Tahun 2023

SKI | Lampung – Sebuah kelanjutan, dari hasil perkembangan penyelidikan terkait dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap SDR. FAJAR ARIES adalah kejadian yang dimulai dari 4 hari sebelum pasca terjadinya Pembunuhan.

Diketahui, Peran Pelaku berikut adalah yang melakukan pengalihan perhatian dengan cara mengajak berbicara dengan Nada yang tinggi dan juga telah mempersiapkan Senjata Tajam berupa Golok Tajam dimana Setelah Penyerangan oleh Pelaku yang bersembunyi telah tepat menghatamkan Sentaja Tajam yang dibawanya pada Bagian Belakang Kepala Pelaku berikutnya mencabut senjata tajam yang telah dipersiapkan dan menghamtamkannya kebagian wajah membuat Batang Hidup terbelah dan/atau membuat luka yang menganga sangat besar dimana kemungkinan untuk hidup adalah presentasi yang sangat kecil. Kembali mengingatkan hantaman tersebut telah diskenariokan dengan adanya pembagian tugas dan titik mana yang diserang kepada Korban, tegas Yunizar selaku kuasa Hukum dari BE-i Law Firm, selasa (12/05/2006).

Terkait berita bahwa institusi kejaksaan telah P19 berkas Acara Pemeriksaan karena dianggap adanya kekurangan Pemeriksaan kepada Dr. Forensik secara Pemeriksaan Interview dan/atau untuk menguatkan hasil dari Visum Et Repertum.

Maka berkas karena dinyatakan adanya kekurangan data pemeriksaan Dr. Forensik untuk segera dilengkapi. Hasil komunikasi terakhir Keluarga Korban kepada Pihak Kepolisian melalui Penyidik Pembantu yang bernama Bripda Herlino akan segera dilakukan Pemeriksaan kepada Dr. Forensik lalu berkas segera di P21 kan dengan agenda kelanjutan yang akan diadakannya Rekonruksi Pembunuhan.

Namun Pasal yang diberikan Pihak Kepolisian yang diteruskan kepada Pihak Jaksa selaku Penutut Umum untuk tersangka Jaila dan Nurman diberikan Pasal 459 sub 458 Persesuaian UU NO. 1 TH. 2023, dimana disinilah dapat kita khawatirkan adanya ketidakadilan yang akan didapat oleh Korban terutama Istri dan anak Korban yang masih sangat kecil.

Mengingat uraian-uraian diatas adalah Kategori Kejahatan yang dilakukan dapat dikategorikan Kejahatan Terberat dan Sudah sepantasnya mendapat hukuman setimpal yaitu diberikanya Pasal 459 Tunggal UU. No. 1 Tahun 2023 dalam dakwaan Jaksa yang akan dibacakan saat Persidangan terhadap Pelaku Pembunuhan Sadis dan Berencana. (Red).