SKI Cibinong – Pemerintah Daerah Kab Bogor secara resmi mengumumkan penerapan pajak daerah baru yang dikenakan pada Pajak Barang Jasa Tertentu Makanan dan Minuman. Dulu disebut Pajak Restoran, Berlaku sejak 1 Januari 2024. Dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur serta layanan publik di kabupaten bogor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab Bogor, Andri Hadiyan,.SE,.ST,.MM menjelaskan bahwa pajak baru ini akan dikenakan sebesar 10% dari total nilai transaksi untuk setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, kafe, dan tempat makan lainnya di seluruh wilayah kab bogor. “Kami telah melakukan kajian mendalam dan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penerapan pajak ini berjalan lancar tanpa memberatkan masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut Andri, pendapatan yang dihasilkan dari pajak ini akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, termasuk peningkatan fasilitas umum, perbaikan infrastruktur, dan pengembangan sektor pariwisata. “Dengan adanya pajak ini, diharapkan kualitas layanan publik dapat ditingkatkan sehingga berdampak positif bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Sosialisasi mengenai pajak baru ini telah dilakukan melalui berbagai media dan pertemuan dengan para pelaku usaha. Pemda kab bogor juga menyediakan layanan konsultasi dan bantuan teknis bagi para wajib pajak untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran pelaporan pajak.
Para pelaku usaha makanan dan minuman di kab bogor diimbau untuk segera melakukan penyesuaian pada sistem penjualan mereka agar sesuai dengan ketentuan baru ini. “Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan kemudahan bagi para wajib pajak dalam proses penyesuaian ini,” ucap andri.
Pemda kab bogor berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk memajukan kabupaten bogor. “Pajak ini bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pembangunan kab Bogor yang lebih baik,” tutup Andri.(Rilis PWOIN)