SKI| Lombok Tengah – Masih banyaknya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak sesuai aturan rugikan Daerah setiap tahunnya. Dimana, pada tahun 2021 pemindah alihan penanggung jawab untuk penanganan PJU dari Dinas Perkim ke Dinas Perhubungan akan lansung tancap gas dalam penertiban PJU ilegal atau penyalah gunaan PJU yang diperuntukan untuk umum nyatanya kebanyakan dipakai secara pribadi.
“Banyak yang digunakan untuk menerangi gerbang rumah, kios bahkan Kolam ikan pribadinya. Maka 2 tahun kedepan ditargetkan semua akan disisir dan dilakukan penertiban secara konferhensip dibtiap-tiap kecamatan,” Ucap Lalu Supardan pada Selasa (5|10)
Terlebih di Kecamatan Batukliang Utara dari sekitar 400 titik yang dilaporkan data PLN dan Perkim dahulu nayatany hanya sekitar 96 titik yang benar- benar dipergunakan menjadi PJU, selain itu untuk kolam pribadinya
Adapun pembayaran PJU yang tidak sesuai peruntukan untuk umum menelan anggaran setiap tahunnya yakni sekitar 890 juta dimana untuk membayarkan sekitar 5800 sambungan secara ilegal. Kemudian biaya untuk sambungan resmi dan dibayarkan Daerah yakni sekitar 140 juta dimana sekitar 200 box resmi pemerintah.
Dimana anggaran tanggungan daerah setiap tahunnya harus menganggarkan dan membayarkan beban listrik baik ilegal maupun resmi yakni senilai 1,14 miliar.
“Penertiban mulai dari Januari lalu, kemudian melaksanakan survey lapangan, dan penertiban lapangan mulai pada Agustus 2021 dari Kecamatan Batukliang Utara dan lanjut ke Kecamatan Pringgarata, ” Terangnya
Ia menambahkan, saat ini sedang dilakukukan penindakan dan inspeksi lansung dilapangan, dimana tim gabungan PLN dan Dinas Perhubungan melakukan pemutusan yang ilegal yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Hasil sementara ini daerah telah menghemat anggaran dari penertiban di Kecamatan Batukliang Utara ini pembayaran sekitar 65 jt per tahun, ” Ungkapnya.
Solusi kedepan, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa dimana di tiap wilayah akan ditarikkan kabel dengan satu token kilometer dengan panjang 700 meter dan pihak pemdes memasang lampu, baik jarak di sesuaikan dengan sebaran cahaya. Adapun di awal bulan pihaknya akan memberikan daya sesuai dengan kapasitas yang telah diatur untuk tidak lebih dari 60 lampu dan dengan kekuatan yang sampai dengan sebulan.
“Dimana ini akan menjadi tolak ukur sehingga saat lampunya mati maka ada pencurian listrik kembali terjadi di wilayah tersebut,” Tuturnya
Ia juga menyatakan dimana Dinas Perhubungan dan PLN perbulan akan membuat MOU, dengan tetap mengupdate dan akan tetap ada pembaharuan di lapangan, supaya tidak adanya pencurian daya kembali.
“Pemasangan token di Oktober ini akan dimulai untuk bok kilometer, yakni Sekitar 15 bok di Kecamatan Batukliang Utara, dan Kami akan buat percontohan LED,” Pungkasnya. (riki)