SKI | Bandar Lampung – Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan Dan Anak (LPHPA) Lampung, Toni Fisher mengecam keras peristiwa adanya kekerasan seksual yang terjadi di Bandar lampung terhadap Tiga orang anak di bawah umur oleh pelaku AI (62).
“Mengacu pada Undang-undang No17 TAHUN 2016 dan mengingat ketiga korban masih di bawah 9 tahun serta masih sangat mudah untuk di tipu daya, karena itu kami minta pelaku dituntut pidana kebiri atau setidaknya seumur hidup,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (14/2)
Menurutnya, dirinya mengecam keras peristiwa tersebut lantaran perbuatan pelaku dinilai sangat tidak ada prikemanusiaan yang mengakibatkan berdasarkan visum rusaknya radang dari kemaluan hingga dan dubur.
“Mestinya penegak hukum menerapkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 & perubahan UU No17 Tahun 2016) yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, khususnya tindakan persetubuhan,” kata dia.
Dalam peristiwa tersebut, pihaknya meminta penegak hukum dalam hal ini jaksa dan hakim agar dapat menempatkan pasal yang sesuai terhadap perbuatan pelaku yakni hukuman kebiri atau penjara seumur hidup.
Penegasan tersebut, lanjut dia, sangat penting dalam memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lainnya mendatang
Apalagi korban sebanyak tiga orang, dan semua adalah tetangganya sendiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak anak di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jika jaksa dan hakim tidak mau menuntut dan memutuskan hukuman kebiri atau penjara seumur hidup, maka dengan tegas saya menyatakan penegakan hukum kasus anak pada proses pengadilan wajib di reformasi lantaran tidak menerapkan peraturan pemerintah No70 Tahun 2020 Tentang Tatalaksana penerapan hukuman kebiri,” katanya.
“Untuk penasihat hukumnya saya berharap dapat benar-benar mengawal perkara ini sampai ketingkat apapun agar membuka mata dan hati para penegak hukum,” katanya lagi.
Penasihat hukum dari LBH LEBAH / Be-i Law Firm Yunizar Akbar, Ardhi Fadzini Raesesa mengatakan,
“Biadab, pelaku harus dihukum berat dengan hukuman kebiri permanen jika perlu” ujar Ardhi.
pihaknya berjanji kepada masyarakat dan keluarga korban akan benar-benar mengawal perkara tersebut hingga pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya.
“Pelaku seperti mengidap Pedofille” ujar Yunizar lagi.
Ia juga meminta baik kepada masyarakat maupun para pemerhati anak agar dapat bersama-sama mengawal kasus tersebut sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi dan keadilan ditegakkan.
“Kami janji akan berikan yang terbaik. Tanpa media, masyarakat, pemerhati anak, dan lainnya kami juga tidak bisa apa-apa. Karena itu, kami butuh dukungan atas kasus tersebut,” katanya. (Red).












