SKI l Lombok Timur-Pemilik lahan meradang dan berang dengan melakukan pemagaran lahan yang diambil dalam proyek pemerintah kabupaten Lombok Timur di wilayah Ekas, Kecamatan Jerowaru dengan nilai Milyaran rupiah.
Pasalnya lahan yang dijadikan proyek tersebut tanpa terlebih dahulu permisi ke pemilik lahan, bahkan tidak pernah ada komunikasi sekalipun.
” Lahan miliknya yang dijadikan bagian dari proyek pemerintah daerah di wilayah Ekas saya Pagari dengan menggunakan bambu,” tegas pemilik lahan, HL.Mustiarep di Jerowaru, Sabtu (4|9).
Ia menjelaskan lahan miliknya berjumlah 35 are,sedangkan yang diambil menjadi proyek dalam penataan kawasan ekas tersebut sebagian.
Tapi tempat salahnya kenapa pemerintah daerah tidak berkomunikasi dengan pemilik lahan terlebih dahulu baru mulai dikerjakan. Apalagi di lahannya sudah mulai dilakukan pengerjaan pentalutan oleh pemborong.
Kemudian dirinya datang ke lahan miliknya, Rabu lalu,dengan melihat lahannya sudah diambil dalam pengerjaan proyek tersebut. Sehingga dirinya langsung meminta pemborong untuk menghentikan pengerjaan di lahan miliknya.
” Saya langsung minta pemborong proyek itu untuk menghentikan pengerjaan di lahan miliknya, dengan kemudian melakukan pemagaran,” tukasnya.
Mustiarep juga menambahkan pihak warga yang lainnya juga merasa keberatan dengan adanya pengambilan lahan warga untuk masuk dalam pengerjaan proyek tersebut.
Sehingga Senin besok dirinya akan dipanggil Pemerintah daerah bersama dengan Kades dan Camat Jerowaru ke kantor Bupati Lotim untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal kalau melihat dilapangan sudah beberapa kali ketemu dengan Kepala Dinas yang memiliki proyek tapi tidak pernah disebut.
” Harusnya pemerintah daerah kalau mengambil lahan milik warga untuk dijadikan proyek sebaiknya betabek dulu agar tidak jadi masalah seperti ini,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Mustiarep juga menegaskan dirinya pernah menghibahkan lahan miliknya lebarnya tiga meter dengan panjang puluhan meter yang dijadikan jalan,dengan masuk jalan setapak satu setengah meter.
Namun kemudian dirinya mengetahui oknum mantan Kades Ekas menambahkan lahan yang dihibahkannya tersebut dijual ke salah satu perusahaan dengan nilai perjualan mencapai Rp 60 juta. Dengan perusahaan itu membeli lahan itu di mantan Kades.
” Kalau lahan yang dihibahkan itu dimasukkan dalam sertifikat lahan oleh perusahaan itu maka saya akan gugat, karena tidak boleh mengklaim, apalagi kalau masyarakat tidak diberikan jalan keluar masuk,” tukasnya
Sementara itu pihak Dinas Perhubungan Lotim maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim yang memiliki proyek tersebut sampai berita ini diturunkan belum bisa terkonfirmasi.(Sam).