oleh

Pemkab Lotim Tunggu Aturan Soal Larangan KPK Bagi Pemerintah Daerah Berikan Bantuan Hibah ke Intansi Vertikal

SKI | Lotim – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur hingga kini belum menerima aturan resmi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) soal larangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hibah kepada instansi vertikal tersebut.

” Kalau memang ada larangan dari KPK kami menunggu aturannya agar menjadi jelas,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim,H.Hasni saat dikonfirmasi.

Menurutnya untuk tahun 2026 ini tidak ada bantuan hibah yang diberikan ke intansi vertikal di Lotim,akan tapi untuk tahun 2025 baru ada bantuan akan tapi bentuknya proyek pembangunan.

” Tahun ini tidak ada bantuan hibah untuk instansi vertikal,” ujarnya seraya menambahkan kalau memang ada aturan tentunya nanti akan kami jadikan pijakan atau rujukan kedepannya.

Sebelumnya di berbagai media online dan media sosial dari KPK memberikan warning ke semua kepala daerah dari gubenur,bupati dan walikota se Indonesia untuk melarang pemberian hibah kepada instansi vertikal oleh pemerintah daerah karena dapat memicu terjadinya komplik kepentingan. (Sul)