oleh

Pemprov Jabar Usulkan Bogor Timur dan Indramayu Barat Jadi Kabupaten Baru

 

SKI|Bandung-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memproses dua daerah untuk diusulkan menjadi daerah otonomi baru. Kedua daerah tersebut yaitu Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan kedua berkas Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar dalam rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.

“Jabar sedang memproses dua daerah calon daerah persiapan otonomi baru yaitu Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jum’at (26/3/2021).

Sebelumnya, Pemda Provinsi Jabar telah mengusulkan pemekaran tiga daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan. Ketiga daerah tersebut merupakan yang paling siap untuk dimekarkan dan berkas usulannya pun sudah sampai dimeja Kementerian Dalam Negeri.

“Total selama dua tahun ini menjadi lima daerah yang diusulkan dimekarkan,” ucap Kang Emil.

Sementara untuk usulan Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat baru ditahap penyelesaian persyaratan administrasi ditingkat desa daerah induk, dan telah mendapat persetujuan dari DPRD dan Kepala Daerah induk.

Sesuai peraturan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin pemekaran daerah. Pertama, persyaratan dasar yang terdiri dari kewilayahan dan kapasitas daerah. Kedua, persyaratan administrasi, mulai dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah induk, serta persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.

“Persyaratan teknisnya dari bawah administrasinya desa-desa setuju kemudian dapat rekomendasi dari DPRD dan Bupati daerah induk,” tutur Kang Emil.

Kang Emil mengatakan, setelah dibahas oleh DPRD Jabar, berkas CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

“Usulan CDPOB ini rencannya akan dibahas ditingkat pusat pada Kuartal I Tahun Sidang 2021 DPR RI,” ucapnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.

Kendati demikian, hingga kini Pemerintah Pusat masih memoratorium pembentukan daerah otonomi baru.

Kang Emil menuturkan, dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, jumlah Kabupaten/Kota di Jabar terbilang masih sedikit jika dibandingkan dengan provinsi besar lainnya di Indonesia. Sehingga dipandang perlu untuk dibentuk daerah persiapan otonomi baru melalui pemekaran daerah.

“Saya kira ini menguatkan apa-apa yang menjadi perjuangan keadilan kita yaitu pemekaran karena idealnya Jabar kalau pakai rasio satu juta penduduk satu Kabupaten/Kota, maka Jabar harusnya punya 40-an Kabupaten/Kota, sekarang baru 27 daerah. Perjuangannya akan panjang tapi harus terwujud,” tuturnya.

Dalam usulan pembentukan CDPOB, Kabupaten Bogor Timur memiliki luas wilayah 776,71 kilometer persegi terdiri dari 7 Kecamatan dan 75 desa. Sementara penduduknya berjumlah 1.345.395 jiwa dengan lokasi ibu kotanya yaitu Jonggol.

Adapun Kabupaten Indramayu Barat luas wilayahnya yaitu 933,96 kilometer persegi. Terdiri dari 10 Kecamatan, 95 desa, 581 RW dan 1.875 RT. Kemudian jumlah penduduknya yaitu 676.455 jiwa. Kecamatan Kroya diusulkan menjadi calon ibu kota Indramayu Barat.

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat mengatakan, untuk CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, pihaknya telah menugaskan Komisi I untuk pembahasan lebih lanjut.

“Untuk pembahsan CDPOB, pimpinan telah menugaskan komisi I untuk membahasnya lebih lanjut,” ucap Taufik dalam sidang paripurna. (UT)

Komentar