SKI | Bali –Dalam sebuah penggerebekan yang kontroversial, Lanang Prasojo, sebagai pasien ganja medis yang menggunakan ganja untuk kebutuhan sakit jantungnya pasca pasang ring jantung, Lanang Prasojo telah ditangkap dengan ditemukan barang bukti seberat 836 gram ganja paketan LIONparcel yang baru datang di meja tamu, 1 toples ganja siap pakai seberat 7 gram di kamar, 1 nampan berisi ganja siap pakai 2,37 gram di kamar, dan 14 puntung sisa pakai ganja seberat 1,68 gram di asbak kamar. Namun, terdapat keraguan bahwa 836 gram ganja paketan LIONparcel yang baru dating tersebut bukanlah milik Lanang Prasojo, mengingat paket tersebut dikirim dengan nama penerima Radit dan nomor telepon 0819877765899. Nama Radit dan nomor telepon 0819877765899, bukanlah nama dan nomor telepon dari Lanang Prasojo.
Lanang Prasojo, yang telah lama menderita sakit jantung dikarenakan virus yang menyerang bagian atas jantung Lanang Prasojo. Lanang Prasojo mendapatkan rekomendasi medis untuk menggunakan ganja sebagai bagian dari terapi pengobatannya dari situs internet: https://www.mdpi.com/2077-0383/9/6/1925.
Ganja medis secara legal diakui di beberapa negara dan dapat digunakan oleh pasien tertentu untuk meredakan gejala penyakit kronis. Namun, keberadaan ganja medis masih menjadi perdebatan di beberapa yurisdiksi, termasuk statusnya yang masih ilegal di Negara Republik Indonesia.
Pada tanggal 25 Mei 2023, petugas penegak hukum melakukan penangkapan terhadap Lanang Prasojo di Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti seberat 836 gram ganja paketan LIONparcel yang baru datang di meja tamu, 1 toples ganja siap pakai seberat 7 gram di kamar, 1 nampan berisi ganja siap pakai 2,37 gram di kamar, dan 14 putung rokok sisa pakai ganja seberat 1,68 gram di asbak kamar. 836 gram ganja yang dikirim dalam sebuah paket LIONparcel dengan nama penerima Radit dan nomor telepon 0819877765899 adalah orang lain, dan bukanlah Lanang Prasojo. Barang bukti yang asli didalam kamar Lanang Prasojo hanya 1 toples ganja siap pakai seberat 7 gram di kamar, 1 nampan berisi ganja siap pakai 2,37 gram di kamar, dan 14 puntung sisa pakai ganja seberat 1,68 gram di asbak kamar.
Saksi mata di tempat kejadian perkara pendukung Lanang Prasojo bersikeras, bahwa 836 ganja yang dikirimkan bukanlah milik Lanang Prasojo. Mereka mengklaim bahwa paket tersebut dikirim dengan menggunakan identitas orang lain. Mereka menekankan bahwa Lanang hanya menggunakan ganja untuk dirinya sendiri secara illegal sesuai dengan rekomendasi ilmu pengetahuan ganja medis yang dia baca dari berbagai jurnal pengetahuan pada internet.
Advokat Lanang Prasojo, Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. dari SITOMGUM Law Firm, menyatakan bahwa mereka akan mempertahankan praduga tak bersalah atas kliennya, dan akan membuktikan bahwa
penangkapan ini merupakan kesalahan positioning. Mereka juga berharap agar pihak berwenang melakukan penyelidikan mendalam dan lebihmenyeluruh mengenai keberadaan Daftar Pencarian Orang [DPO] yang
bernama Afif, untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini, secara terang benderang.
[Pendekatan Otoritas Hukum].
Sementara itu, pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah untuk
terus menyelidiki lebih lanjut atas pemilik ganja yang menjadi Daftar Pencarian Orang [DPO] dalam kasus ini. Mereka akan memeriksa paket
yang dikirim sebagai bukti, dan mencari petunjuk yang dapat mengungkap
identitas pemilik ganja yang sebenarnya. Pihak berwenang juga akan menggali lebih dalam tentang keadaan kecanduan Lanang Prasojo
terhadap ganja dan mempertimbangkan status medisny Penangkapan Lanang Prasojo, seorang pasien ganja medis yang menggunakan ganja secara ilegal bagi dirinya sendiri untuk kebutuhansakit jantungnya, dengan penemuan barang bukti 836 gram ganja paketan
LIONparcel yang baru datang di meja tamu yang bukan miliknya, telahmemicu kontroversi.
Pihak pendukungnya bersikeras bahwa kasus ini
merupakan kesalahan identitas. Sementara itu, pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada Daftar Pencarian Orang yang bernama Afif untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini secara
terang benderang. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang hak konstitusional Warga Negara Indonesia sebagai pasien yang memerlukan menggunakan ganja medis secara legal, serta pentingnya perlindungan
dan pengawasan yang tepat terhadap penggunaan ganja medis yang legal
di Negara Republik Indonesia. (Ijal).









