SKI | Indramayu – di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan Pemerintah Pusat pada 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu – Jawa Barat tetap menjalankan sejumlah program belanja daerah, termasuk untuk kebutuhan operasional kendaraan yang jor-joran.
Hal ini memantik kritik sejumlah pihak yang menuding bahwa pos untuk pengadaan mobil dinas dinilai pemborosan dan melawan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data dari portal resmi, pengadaan Pemerintah yang terakses pada Senin, 6 April 2026, melalui sistem e-Katalog versi 6.0, tercatat lima paket pengadaan sewa kendaraan di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Pengadaan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan operasional kantor dan lapangan, yang digunakan oleh pejabat eselon II dan III.
Seluruh paket pengadaan ini dimenangkan oleh satu penyedia, yakni Cirebon Renault Indonesia. Adapun total anggaran yang dialokasikan melalui APBD untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp. 9.21 miliar.
Terbongkarnya anggaran pengadaan sewa kendaraan ini berawal munculnya pengadaan lelang yang janggal terhadap 10 unit kendaraan berjumlah Rp. 680 juta yang sudah terbayar pada pertengahan Maret 2026.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah BKAD Indramayu, H. Kamsari Sabarudin, membenarkan adanya pengadaan sewa kendaraan untuk Pejabat pada tahun ini.
Ia menjelaskan, bahwa program tersebut merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya dalam prosenya mengacu pada peraturan Menteri keuangan dan peraturan Bupati.
“Pengadaan kendaraan sewa ini sudah pernah ada pada tahun-tahun sebelumnya. Dan saat ini di tahun 2026 memang ada untuk sewa kendaraan,” ujar Kamsari.
Berdasarkan hasil evaluasi pihaknya telah mencoret atau membatalkan pengadaan kendaraan sewa untuk setara Eselon I yang dianggap tidak sesuai.
I mambahkan, jenis kendaraan yang disewa meliputi Toyota Innova Zenix sebanyak 10 plus 2 unit yang diperuntukkan bagi pejabat setara Eselon II, serta Suzuki XL7 sebanyak 63 plus 10 plus 45 totalnya untuk setara eselon 3 sebanyak 118.
Terkait adanya kabar dugaan KKN dalam pengadaan E Katalog, Kamsari membantah. Pihaknya tidak tahu soal itu, termasuk dirinya kaget jika ada kabar dugaan uang pelicin atau administrasi.
“Pada saat digelar lelang (E Katalog) melibatkan tim dan terbuka. Jadi tidak ada KkN. Kenapa masih tetap pemenangnya, salah satunya harga nya turun dari Rp. 7 juta an menjadi Rp. 5,6 jutaan perbulan. Itu kan efesiensi, karena unit sama harganya turun,”tegasnya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk klarifikas dari berita sebelumnya. Di beritakan sebelumnya, APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), muncul penggunaan angaran yang dinilai sebagai pemborosan dan mendapat sorotan publik.
Pemkab Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pada tahun 2026 dikabarkan memilih skema sewa kendaraan sebagai kendaraan dinas inventaris pejabat.
Dikabarkan, BKAD pada bulan Maret 2026 menyewa 10 unit kendaraan roda 4 jenis mini bus dengan anggaran Rp. 680.400.000.
Sistem ini disebut-sebut untuk mengoptimalkan pengelolaan aset dan efisiensi fiskal.
Sementara sejumlah kalangan menyoroti anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran dalam kondisi penekanan efesiensi.
“Ini jelas pemborosan, apalagi nilainya setengah miliar lebih. Daripada buat sewa kendaraan Pejabat, mending digunakan buat insfratuktur jalan rusak, manfaatnya jelas,” kritik Ketua Forum Peduli Indramayu, Masdi.
Pihaknya juga (Masdi) akan mencari tahu untuk siapa saja 10 kendaraan itu digunakan dan siapa rekanan yang dilibatkan.
“Kami akan kumpulkan bukti buat bahan kajian dan laporan ke APH. Ini kebijakan tidak pro rakyat dan harus dihilangkan dalam kondisi efesiensi anggaran,” tegas Masdi.
Menurut juga Masdi, efisiensi hanya fatamorgana. Dengungannya seperti suara “Rudal Israel” menghantam sekolah di Iran, tapi dilapangan melakukan pemborosan terselubung.
“Sewa mobil untuk keperluan dinas jajaran Pemda urgensinya apa? Kendaraan operasional yang ada saat sekarang masih banyak dan sangat layak. Jadi pengadaan sewa mobil rental sangat kental pemborosonnya, berbanding terbalik dengan gema efesiensi yang dianjurkan pemerintah pusat,” jelas Masdi.
Masdi juga mencium ada dugaan praktek KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dalam pengadaan sewa mobil yang melibatkan pengusaha asal Cirebon.
“Kami masih mengumpulkan semua bukti. Kabarnya, mobil sewa ini untuk pejabat Sekertaris Dinas (Sekdis) di semua dinas, dan diduga kuat terjadi KKN. Infonya para Sekdis juga memberi sesuatu (administrasi) ke oknum untuk mendapat mobil inventaris ini. Ini patut dibongkar sampai tuntas ke akar-akarnya, tandasnya.
Ditegaskan Masdi, kabar yang ia terima, ada beberapa item kontrak terpisah untuk pengadaan sewa kendaraan dengan nominal total anggarannya mencapai 7 miliar lebih. Kontrak sewa kendaraan ini sengaja di pisah-pisah untuk mengelabui masyarakat.
Plt Kepala BKAD, Ali Siswoyo yang hubungi via WhatsApp secara diplomatis keberatan memberikan keterangan di media karena jabatan sebaagai Plt Kepala Badan habis tanggal 5 April 2026. (Yana)














