Pengadilan Negeri Lombok Tengah Hari Ini Sidangkan 4 IRT Asal Wajageseng

SKI| Lombok Tengah – Kasus pelemparan yang dilakukan oleh empat IRT terhadap Pabrik tembakau UD. Mawar Putra di Desa Wajageseng Kabupaten Lombok Tengah berakhir dengan penahanan dirutan kelas IIB Praya

Kepala Pengadilan Praya melalui Humas PN Praya Muhamad Sauqi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan semenjak perkara tersebut dilimpahkan dan sudah menjadi status penahanan

“Pengadilan hanya meneruskan penahanan karena status tersebut terlebih dahulu sudah ditahan di kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” Ucap Sauqi pada Senin (22|2)

Ia melanjutkan, Terkait dengan penangguhan yang dilakukan terhadap empat IRT tersebut, pihaknya sudah menerima permohonan baik dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Perlindungan Anak, Keluarga Berencana serta menerima penangguhan oleh keluarga terdakwa

“Iya mas benar kita sudah Terima permohonan penangguhan atas empat IRT tersebut,” Katanya

Kemudian, terkait dengan sidang terhadap permohonan penangguhan terhadap kasus empat IRT tersebut akan dilakukan hari ini Senin (22|2)

“Sidang ini bersifat terbuka, nanti keputusanya akan langsung dibacakan oleh Majlis Hakim,” Pungkasnya. (Adit)

Komentar