oleh

Pengarahan DR. Darmawel Aswar S.H., M.H, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif di Kejaksaan Tinggi Lampung

SKI |Bandar Lampung – Direktur Narkotika dan Zak Adiktif lainya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Bpk DR. Darmawel S,H., M.H., memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Tindak Pidana umum, acara juga diikuti oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Selasa (13/4).

Acara yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung berjalan sejak pukul 09 sd. 12.00 wib tsb dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bpk. Dr. Heffinur.S.H.M,H., berlangsung secara dinamis dan aktif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun pengarahan yang disampaikan adalah terkait dengan teknis penangangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam penagangan narkotika yang berdampak pada keadilan di masyarakat, salah satu contoh yaitu seorang yang seharusnya dilakukan rehabilitasi kemudian tuntutanya masuk penjara sehingga ini tentunya tidak adil dan mengakiabatkan penjara penuh, hal ini tentu saja perlu penanganan yang dilandasi oleh kehati-hatian dan berkeadilan, dan yang lain adalah penerapan TPPU pada narkorika, yang masih jarang diterapkan oleh aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum pada Kejaksaan Tinggi Lampung, “inilah tujuan utamanya kami datang pada Kejaksaan Tinggi Lampung” jelas DR. Darmawel.

Pada akhir penyampaianya Bpk DR. Darmawel S,H., M.H berharap Kejaksaan tinggi Lampung yang saat ini sedang menuju Wiayah Birokrasi Bebas Bersih Melayani WBBM menjadi lebih baik di bawah pimpinan Bpk Dr. Heffinur, S.H., M.H.

Kedepannya, Kejaksaan Tinggi Lampung yang lokasinya dekat dengan pulau Jawa, lebih aktif untuk memberantas narkotika dimana Lampung merupakan tempat transit narkotika menuju kepulau Jawa. (Ijal).

(Sumber KASI PENKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG) ANDRIE W. SETIAWAN, S.H., S.Sos.,M.H..

Komentar