oleh

Adanya Pengurugan Paksa, Warga Jadi Terusir Atas Hak Tanahnya.

Kab.Tangerang, SKI – Mega Proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) II yang dikerjakan oleh pihak Agung Sedayu Grup (ASG) menjadi duka bagi warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Hal tersebut menjadi dilema bagi warga karena banyak lahan yang ada di sekitar proyek tersebut di Tanjung Burung di uruk secara paksa oleh pengembang tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik tanah.

“Awalnya sebelum proyek ini ada kami tenang-tenang aja, namun pada pertengahan tahun 2020 proyek masuk di Tanjung Burung, ternyata tanah kami pun ikut terurug tanpa info sebelumnya,” kata warga, Senin (22/3/2021).

Selain itu, menurut salah satu warga pemilik tanah yang bernama ALS (inisial) menjelaskan bahwa tanah miliknya seluas lebih dari 1,5 hektar ikut turut terurug dari proyek tersebut, sedangkan tanah nya jelas sudah memiliki sertifikat hak kepemilikan tanah.

“Tanah yang saya miliki mempunyai sertifikat hak kepemilikan tanah, tapi tetap saja di urug walaupun sudah di pancang papan pemberitahuan sebagai penanda dan tetap di robohkan juga,” ujarnya dengan nada kesal.

Terkait dengan kejadian tersebut, warga berkeinginan untuk memprotes namun tidak tahu harus mengadu kemana. “Kami warga sangat bingung untuk mengadu kepada siapa dan memohon pemerintah agar membantu kami untuk menyelesaikan masalah kami, jangan sampai proyek sebesar ini pemerintah tutup mata dan kami warga kecil tertindas minta keadilan,” ungkap nya. (Tim)

Komentar