oleh

Pengungkapan Penyebar Berita Hoax Tentang Vaksin Seorang Laki-laki Diamankan Satreskrim Polres Indramayu

SKI | INDRAMAYU – Pada Jumat 20 Agustus 2021, sekitar jam 00.30 WIB, dirumah Kos yang terletak di Desa Pasirsari Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat, Sat Reskrim telah mengamankan Seorang Laki-laki yang diduga sebagai Pelaku yang menyiarkan berita atau pemberitahuan Bohong (Hoax).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Olot didampingi Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa Pelaku menyebar hoax, RI (25th) Pekerjaan Swasta, Kec. Cikedung Kab. Indramayu (Pemilik akun instagram @ravie_isnandar) yang diduga penyebar berita hoax lewat Sebuah Hp merk samsung J7 warna hitam yang sekarang menjadi salah satu Barang Bukti (BB).

Awal mulanya pada hari Selasa 10 Agusutus 2021 sekira jam 11.30 WIB, Pelapor sedang melakukan kegiatan Patroli Siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini yang memposting, ‘Wow..INDERAMAYU JADI LEVEL 3. Bupati Inderamayu Hj. Nina Agustina berpesan agar masyarakat Inderamayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturanya.yang belum vaksin segera vaksin…@ninagustina1708@luckyhakimofficial’,

Kemudian dalam postingan tersebut terdapat komentar terlapor dengan menggunakan akun @ravie_isnandar yang menuliskan “VAKSIN APA? KEMENTRIAN KESEHATAN AJA TIDAK MEWAJIBKAN VAKSIN ? VAKSIN GA GUNA BIKIN RAKYAT SENGSARA KARENA SANDIWARA PARA PETINGGI NEGARA” yang mana postingan terlapor tersebut dinilai merupakan postingan yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan Masyarakat, selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres Indramayu guna dimintai keteranganya,” tuturnya.

Motif tujuan yang bersangkutan memposting postingan tersebut adalah merasa kecewa terhadap Pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkanya PPKM oleh Pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktifitas sehari-hari,” paparnya.

Sekarang Seorang itu telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Polda Jabar, Minggu (22/08/2021).

Dan hal diatas, telah menentang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Yana BS)