Pengungkapan Ribuan Narkotika Oleh Subdit III Resnarkoba PMJ

SKI,  Jakarta – Subdit Ill Ditresnarkoba Polda Metro Jaya behasil mengungkap Tindak Pidana Nakotika Pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019, pukul 02.00, di Hotel Harris kamar 1030 Jl. Boulevard Kelapa Gading Blok M, kel. Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utata.

Dengan Barang Bukti, Methampetamin (Shabu) dengan berat 10,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM dan Uang Tunai Rp 308.006.000,(tiga ratus delapan juta enam ribu rupiah).

Selanjutnya,  Pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2019, pukul16.30 Wib, kembali menangkap di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower san Fransisco Lt. 12 unit 1208 JI. Boulevard Barat Raya Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.

Dengan Barang Bukti, Methampetamin (Shabu) dengan bera19,5Kg, Ecstacy 24.000 butir, 4 (empat) buah HP berikut simcard, 2 (dua) buah ATM dan Timbangan elektronik beserta Uang tunai Rp 1.400.000, (satu juta empat ratus nbu rupIah).

Berlanjut pengembangan penangkapan Pada hari Jumat tanggal 01 Marat 2019, sekitar pukul 21.00 Wlb di Hotel Excelton kamar 815 Jl. Demanglebardaun Kel. Demang Lebardaun llir Barat I Palembang Sumatera SeIatan.

Didapatkan Barang Bukti, Methampetamin (Shabu) dengan bera125,643 Kg, Ecstacy 5.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard, 1 (satu) buah ATM, dan UangTunai Rp712.000,(tujuh ratus dua belas ribu rupiah).

Berlanjut pengungkapan di TKP 4, pada hari Sabtu tanggal 02 Marat 2019 sekitar pukul 00.57 Wib di Hotel Aston kamar 1101 Jl. Basuki Rahmat No.189 Kel.Talangaman Kec. Kemuning Kota Palembang Sumatera Selatan.

Didapat Barang Bukti. Methampetamin (Shabu) dengan berat15,453 Kg, Ecstacy 25.000 butir, 1 (satu) buah HP ben’kut simcard, 1 (satu) buah ATM, UangTunai Rp 377.000,(tiga ratus tujuh puluh tujuh n’bu rupiah).

Adapun para tersangka, TKP 1 : Pengedar / Sub-Bandar, (MB) alias ALFIAN alias DIMAS, umur 25 tahun. 2) (RSH), umur 29 tahun; 3) (MRM), umur 25 tahun.

TKP 2 : Pengedar/ Sub-Bandar; 1) MH alias RIAN, umur 26 tahun. 2) HR alias ANDU, umur 28 tahun. 3) Z alias ZUL, umur 38 tahun. 4) D, Perempuan, umur 26 tahun

TKP3 : (lPW) umur 25 tahun(Pengedar/Sub-Bandar), TKP4, (RR), umur251ahun (Pengedar/Sub-Bandar).

Adapun total barang bukti yang didapat , Methampetamin (Shabu) dengan bera150,6 Kg, Ecstacy :54.000 butir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penulis / Editor : Red SKI

Komentar