oleh

Pengunjung Keluhkan Mahalnya Tiket Masuk Ke Wisata di Pamijahan

SKI Bogor – Keluhan para pengunjung wisata yang datang ke pamijahan menjadi Perhatian dari berbagai Publik.

Hal itu Terkait adanya Kebijakan pemerintah Melalui PP Nomor 36 Tahun 2024.
Selain itu,adanya Viral pemberitaan Tentang adanya pungli Di kawasan Wisata TNGHS kecamatan pamijahan mendapatkan berbagai sorotan,Termasuk Dari Kadis Pariwisata Kabupaten Bogor Yudi Santoso.

Menurut Nya, Kenaikan tarif baru ini berlaku untuk wisata alam di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup seperti Perhutani, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Dasar kenaikan Tersebut Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Karena dasar Itulah, Maka Pemerintah Kabupaten Bogor Harus menyesuaikan dan mengikuti kenaikan Tarif tersebut selama kawasan wisata Berada di bawah Kementrian lingkungan hidup.

Menyikapi Hal tersebut,Ali Taufan Vinaya Salah satu warga Pamijahan mengatakan bahwa apa yang di lakukan oleh pengelola Gerbang yang ada di gerbang Gunung bunder Sudah benar dan Sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang Menjadi pertanyaan besar adalah Kenapa kita masuk ke wilayah yang sama,Ke tempat yang sama dengan aturan yang sama tapi Harga tiket nya berbeda.
Dalam hal ini sudah jelas untuk PNBP saja nilainya sudah 30Rb / Orang,Belum lagi di tambah asuransi.
Kalau ada Gerbang lain yang menjual Tiket tapi nilainya di bawah itu, Ya berarti mereka tidak menjual PNBP nya.
Tinggal kita menilai sebenarnya mana dan siapa yang melakukan pungli.
Jangan sampai Sapi yang punya Susu lantas Kerbau yang punya nama.
Maksudnya,Jangan sampai gerbang yang sudah menjalankan dan menerapkan aturan itu di salahkan hanya karena Tiket nya mahal, dan gerbang yang menjual tiket murah itu di benarkan Tapi justru pungli itu terjadi di situ karena Tidak menjual Tiket PNbp Nya.
Menyikapi hal tersebut, ATV minta Team dari kementerian lingkungan hidup untuk Segera turun menyikapi hal itu sekaligus Melakukan Audit,Dan mengkaji ulang PP 36 tersebut untuk di jadikan sebagai bahan evaluasi.

Di lain pihak, Ibu Eni Salah satu pedagang yang membuka usaha di salah satu obyek wisata kawasan TNGHS pamijahan mengatakan sepi pasca ada nya kenaikan tarif masuk Ke kawasan itu. (T-Gek)