SKI| Lombok Timur – Ketua Dewan Syariah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur, TGH.Ishak Abdul Gani dengan tegas mengatakan pihaknya tidak dilibatkan oleh pengurus Baznas Lotim dalam mengambil kebijakan mengenai ASN golongan ghorimin mendapatkan bantuan dari Baznas.
Namun begitu pihaknya baru dicari setelah persoalan ini mencuat ke publik. ” Kami Tegaskan Pengurus Baznas Lotim tidak pernah melibatkan dewan syariah dalam pengambilan kebijakan ASN dalam bantuan Baznas,tapi setelah program ini jalan baru dikasih tahu,” tegasnya saat dikonfirmasi Selasa petang (27|7).
Ia mengatakan apa yang saya katakan ini juga itu yang saya katakan dalam hearing dengan DPRD Lotim,Baznas Lotim di kantor DPRD Lotim tadi siang. Karena ini masalah persoalan syar,i yang harus disampaikan dengan benar tanpa harus ditutupi.
Meskipun itu perintah pimpinan jangan mengambil keputusan sendiri, tanpa melibatkan kami selaku dewan syariah itu yang salah. Kemudian baru menghubungi setelah muncul polemik soal ASN golongan ghorimin yang diberikan bantuan oleh Baznas.
Karena kejadian seperti ini tidak dalam persoalan masalah ASN yang mendapatkan bantuan Baznas ini saja, akan tapi dalam pengambilan kebijakan yang lain juga seringkali dewan syariah tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan oleh pengurus Baznas.
” Jangan pengurus Baznas Lotim memandang kami selaku dewan syariah sebelah mata dengan berjalan sendiri dalam mengambil keputusan atau kebijakan,” ujarnya.
TGH Ishak yang juga Ketua MUI Lotim menandakan kalau memang kebijakan itu salah maka dewan syariah katakan salah,karena jangan sampai gara-gara perintah pimpinan lalu pengurus mengatakan siap saja, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan kedepanya dari kebijakan tersebut.
Seperti persoalan masalah ASN yang mendapatkan bantuan Baznas ini yang memunculkan polemik ditengah-tengah masyarakat Lotim.Karena kebijakan ini merupakan kebijakan jeruk makan jeruk artinya ASN yang mengeluarkan zakat dan ASN yang menerima zakatnya.
Apalagi dewan syariah banyak yang tidak setuju dengan ASN yang diberikan bantuan oleh Baznas.Karena dengan berbagai macam dalil-dalil maupun yang dikeluarkan para dewan syariah.
” Ini kebijakan jeruk makan jeruk,ASN yang berzakat ASN yang terima zakat, akan tapi dikata nasi telah menjadi bubur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Syariah menambahkan secara hukum syariah prinsipnya siapapun boleh menerima zakat apabila memenuhi delapan syarat penerima yang diatur dalam Al-Qur’an.
Sementara ASN apakah layak ataukah tidak menerima zakat dari Baznas Lotim,kalau memang . benar-benar berhutang kemudian failid dan untuk membiaya sekolah anaknya.Dengan dibuktikan turun ke lapangan.
Namun ada ASN itu berhutang untuk membeli mobil dan membangun rumah mewah tidak berhak menerima zakat dari Baznas.Tapi yang jelas untuk saat ini belum tepat ASN menerima bantuan dari Baznas Lotim.
Karena melihat kondisi masyarakat yang masalah dalam PPKM tentunya itu yang harus dikedepankan untuk dibantu,bukan justru ASN yang sudah mendapatkan gaji,tunjangan dan lain-lainnya tiap bulan.
“Kalau ingin mendapatkan simpati dari ASN agar tetap berzakat bukan begitu caranya, justru akan malah memunculkan polemik seperti ini,”tukasnya seraya mengatakan harusnya yang perlu mendapatkan bantuan dari Baznas tenaga honda yang honornya hanya sebesar Rp 500 ribu,ketimbang ASN.
Lebih jauh TGH Ishak juga meminta kepada pengurus Baznas Lotim untuk menjadikan permasalahan ini menjadi pelajaran berharga bagi pengurus Baznas Lotim agar tidak terulang kedepannya.
Dengan tetap membangun komunikasi dan koordinasi dengan dewan syariah dalam setiap pengambilan kebijakan.
” Jangan perintah pimpinan itu diterima dengan mentah-mentah, tapi harus dikaji dengan matang dampak positif dan negatifnya tentunya melibatkan dewan syariah,” pintanya. (Sam)