oleh

Penjual dan Pembeli BBM Jenis Solar di Wilayah Kerja KPL Mina Sumitra, Diduga Abaikan Kewajibanya

SKI | INDRAMAYU – Ketua Forum Pelestarian Lingkungan Hidup Indramayu (F Pelangi) Kab. Indramayu (Bpk. Masdi) Dan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Indramayu (Bpk Dedi Melodi), yang tergabung didalam Gerakan Masyarakat Sadar Lingkungan Dan Pajak, Sabtu (16/10/2021).

Mereka menerangkan kepada Awak Media Swara Konsumen Indonesia (SKI), pasalnya, di Wilayah Desa Karangsong Kec/Kab. Indramayu – Jawa Barat, di Desa itu salah satu Sentral Area kerja KPL Mina Sumitra merupakan Koperasi perikanan Laut andalan Provinsi Jawa Barat, dimana Perahu-perahu Nelayan yang berukuran diatas 30 GT, jumlahnya ratusan Unit. Didalam pengoperasiannya dibutuhkan Perahu yang kapasitas GT Besar bisa memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tidak kurang dari 80 ton, maka Supplier BBM jenis Solar banyak melirik untuk bisa menjual BBM Solarnya.

Niaga BBM Solar di Karangsong sudah berjalan selama puluhan tahun silam, namun selama kurun waktu itu juga diduga para Penjual BBM jenis Solar telah mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak Penjualan ke Pemerintah Daerah sebagaimana Undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang semestinya dibayarkan oleh Penyedia bahan bakar atau Penjual, namun para Penjual BBM Solar di Karangsong secara mayoritas diduga tidak melaksanakan kewajibanya untuk membayar Pajak itu.

“Hal ini, memunculkan spekulasi dugaan, Pertama katanya, BBM Solar yang dijual oleh Pembeli (Juragan Prahu) merupakan BBM yang tak jelas asal usulnya atau barang illegal dan atau bukan produk Pertamina, dan Kedua, barang resmi produk Pertamina tapi dengan sengaja tidak niat untuk membayar Pajaknya dan atau bayar Pajaknya dikurangi secara sporadis,” ucapnya.

Masih menurut Gerakan Masyarakat Sadar Lingkungan Dan Pajak, pasalnya, tidak bayar Pajak, menghindari dari kewajiban bayar Pajak dan berpura-pura taat Pajak dengan mengurangi prosentase hitungan bayar Pajaknya yang sangat besar dan Orang-orang yang dimaksud Orang-orang yang mengerti terhadap aturan yang  semestinya.

Prilaku demikian diduga banyak dilakukan oleh karena ada yang membackup atau dibekingi oleh Penegak Hukum, bahkan Oknum Penegak Hukum sendiri yang jadi Pemaian langsung dalam Penjualan BBM jenis Solar di Wilayah kerja KPL Mina Sumitra tepatnya di Desa Karangsong Kec. Indramayu,” paparnya.

Lebih lanjutnya, perputaran Jual Beli BBM jenis Solar dengan volume yang sangat besar maka sangat besar pula Pajak (PBBKB) uang dari hasil Penjualan BBM Solar yang semestinya Daerah Kabupaten Indramayu mendapatkan perimbangan Pajaknya, namun melihat “zona” Jual Beli BBM Solar kenyataannya banyak yang tidak menyertakan Faktur Pajak Penjualannya, bahkan “angka” Penjualannya yang patut dicurigai karena angka Penjualannya jauh dari harga ketetapan yang sudah ditetapkan oleh PT. Pertamina.

Terkoyaklah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh jaringan Mafia Niaga BBM jenis Solar di Indramayu, oleh karena itu, Kami yang tergabung didalam Gerakan Masyarakat Sadar Lingkungan Dan Pajak;
– STOP Jual Beli BBM Jenis Solar yang tidak jelas asal usulnya,
– Bayarlah Pajak Penjualan BBM jenis Solar sesuai ammanah Undang-undang no. 28 tahun 2009, dan
– Oknum-oknum Penegak Hulum yang ikut serta ataupun yang membekingi Jual Beli BBM jenis Solar, ‘Insyaflah..Negara dan Bangsa sedang menderita karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tegasnya. (Yana BS)