oleh

Penutupan Terhadap Toko Hanijaya Dilakukanya Personel Polsek Bongas Mengantisipasi Penyebaran Covid-19

SKI | POLSEK BONGAS – Guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Personelnya dalam rangka patroli pengawasan dengan melakukan penutupan terhadap salah satu Toko Hanijaya yang berada si Desa Kertamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, guna kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes), yang dilakukan sekitar pukul 21.00 Wib s/d selesai.

AIPTU Suwadi dan BRIPKA H. Warno, Mereka melaksanakan demi penegakan pendisiplinan prokes terhadap Pemilik Toko, hal itu pula dalam rangka mendukung Surat Edaran dan Imendagri no.47 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 3) ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas, Rabu (06/10/2021).

Terhadap Pemilik Toko dan Konsumen yang kebetulan sedang membeli kebutuhan, agar mengerti tentang peraturan prokes yang sudah diterapkan oleh Pemerintah, hal itu guna pencegahan penyebaran angka Covid-19.

Disitu juga, Personel mengingatkan kembali kepada semua Warga yang ada di Toko Hanijaya, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksin serta Membatasi Mobilitas,” harap AKP Gatot. K, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)