Penyuluhan Untuk Warga TMMD Tentang Resiko Pernikahan Dini

SKI, Tuban– Rangkaian kegiatan TMMD ke-104 Tahun 2019 di Desa Brangkal Kecamatan Parengan oleh Kodim 0811 kembali berlanjut. Kali ini digelar penyuluhan tentang hukum perkawinan dini serta dampaknya, dari Kantor Kementerian Agama Tuban, Senin (18/03) malam.

Penyuluhan ini menghadirkan Kasi Bimas Islam Kankemenag Tuban, Drs. Moch. Qosim, MM. Pd sebagai pemateri serta dihadiri puluhan warga Desa Brangkal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Dalam kesempatan itu, Moch. Qosim, memberikan pemaparan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang perkawinan.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.

“Berangkat dari penegasan pasal tersebut, maka yang dimaksud perkawinan dini adalah perkawinan yang salah satu pihak atau kedua belah pihak belum mencapai batal minimal usia perkawinan yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Qosim.

Ia menguraikan faktor penyebab perkawinan dini. Yakni meliputi adat kebiasaan leluhur, rasa malu menjadi perawan tua, dan faktor orang tua yang biasanya ingin cepat melepas tanggung jawab.

“Faktor lain, yaitu adanya pergaulan bebas, hamil sebelum nikah dan anggapan punya istri banyak adalah simbol kemakmuran kaum pria. Padahal dampak yang ditimbulkan pernikahan dini cukup besar,” jelasnya.

“Akibat pernikahan dini, maka anak kehilangan kehidupan masa kecil yang ceria. Secara otomatis putus sekolah, cepat dewasa, perkembangan kepribadian atau kejiwaan terhambat, kurang matang dalam berpikir, rawan pertengkaran hingga mengarah perceraian dan kehamilan dini dengan penuh risiko. Sebagai orang tua dan keluarga berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan dini. Caranya dengan mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak serta menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan minat dan bakatnya,” bebernya.

Terpisah, Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Nur Wicahyanto selaku Dansatgas TMMD berharap, penyuluhan ini dapat mengurangi angka pernikahan dini di Tuban khususnya di Kecamatan Parengan.

“Harapan kami semoga materi tadi dapat diterapkan dalan kehidupan sehari-hari dan di masyarakat Parengan, khususnya di Desa Brangkal,” tandas Dandim. (Red SKI) 

Komentar