SKI | Tangsel — Polisi berhasil amankan pelaku perampokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pamulang. Diketahui pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama.
Hal tersebut diungkap Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah saat press realise di mapolsek Pamulang, senin (26/06/23).
Berawal pada 20 Juni 2023 berlokasi di Jl.Bhakti Rt 02/08 Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan, pelaku memepet korban J yang tengah melintas dengan sepeda motornya setelah menambal ban.
Korban dipepet oleh dua orang pelaku inisial (I) dan (A) yang mengendarai motor dan memberhentikan korban. Saat memepet, pelaku bertanya kepada korban arah menuju Pondok Cabe. Pelaku melanjutkan perjalanan namun membalik arah dan langsung melancarkan aksinya, ucap Kapolsek.
Pelaku memotong jalan korban dan berhenti tepat didepan korban untuk melancarkan aksinya. Pelaku (A) merebut tas korban, kemudian tas korban ditarik sampai putus sehingga berhasil diambil oleh pelaku yang posisinya dibonceng oleh pelaku (I), tegas Fiernando.
Atas kejadian tersebut, Polsek Pamulang melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku inisial (I) beserta barang bukti. Sedangkan Pelaku (A) masih DPO dan identitasnya sudah kami kantongi, ungkap Kapolsek.
Pelaku (I) mengaku melakukan pencurian karena butuh uang untuk foya-foya. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan alias residivis, polisi menemukan pemilik dari pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku tersebut. Dari pengakuan pemilik, bahwa dia telah kehilangan motornya, ternyatamotor yang digunakan oleh pelaku adalah hasil rampasan.
Atas perbuatannya, Pelaku diganjar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. (Why).